Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 yang dijadwalkan mulai cair pada bulan Juni 2026 ini.
Menjelang awal Juni 2026, pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu hal yang paling dinantikan para aparatur negara. Tambahan penghasilan ini umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada Maret 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara maupun pensiunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, kapan gaji ke-13 mulai cair dan siapa saja yang berhak menerimanya? Berikut informasinya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hingga Sabtu, 30 Mei 2026, pemerintah memang belum mengumumkan tanggal pasti pencairan secara nasional. Namun apabila berkaca pada pola tahun sebelumnya, pembayaran biasanya dimulai pada awal Juni.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 sejak 2 Juni kepada ASN aktif maupun pensiunan.
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan akan dimulai pekan depan, yakni pada awal Juni, dengan mekanisme penyaluran yang dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi.
Karena itu, para pegawai disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi atau satuan kerja tempat mereka bertugas.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
Aparatur negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Sementara yang termasuk kategori aparatur negara adalah:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Ketentuan Gaji ke-13 untuk Pegawai Non ASN
Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pegawai non ASN tertentu untuk menerima gaji ke-13.
Namun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Telah bekerja secara penuh dan terus-menerus paling singkat satu tahun.
Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13.
Telah ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pegawai PPPK, masa kerja juga menjadi faktor penentu besaran pembayaran.
PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap memperoleh gaji ke-13, namun nominalnya dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja yang telah dijalani.
Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk penerima gaji ke-13 tahun berjalan.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda-beda karena disesuaikan dengan status, jabatan, dan komponen penghasilan masing-masing.
Secara umum, gaji ke-13 terdiri atas:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sedangkan untuk pensiunan, besaran yang diterima disesuaikan dengan penghasilan pensiun bulanan terakhir sesuai golongan.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Berikut rincian nominal gaji ke-13 berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala Rp31.474.800
Wakil Ketua Rp29.665.400
Sekretaris Rp28.104.300
Anggota Rp28.104.300
2. Pegawai Non ASN pada Lembaga Nonstruktural Setara Eselon
Eselon I Rp24.886.200
Eselon II Rp19.514.300
Eselon III Rp13.842.300
Eselon IV Rp10.612.900
3. Pegawai Non ASN pada Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun Rp4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun Rp4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D1/Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500
Pendidikan D2/D3/Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun Rp5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun Rp5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200
Pendidikan S1/D4/Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun Rp6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500
Gaji ke-13 untuk Membantu Kebutuhan Pendidikan
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menempatkan pencairan gaji ke-13 pada periode menjelang tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini bertujuan membantu aparatur negara dan pensiunan memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya daftar ulang sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan lainnya.
Selain itu, gaji ke-13 juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan rumah tangga serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Para penerima diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait guna mengetahui jadwal pencairan di unit kerja masing-masing.
(tya/tey)
