Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026: Jadwal Cair, Daftar Penerima, dan Besarannya

Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026: Jadwal Cair, Daftar Penerima, dan Besarannya

Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy - detikJateng
Rabu, 06 Mei 2026 10:09 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi Gaji ke-13 Tahun 2026 (Foto: Getty Images/Dicky Algofari)
Solo -

Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur negara sekaligus bantuan finansial untuk mendukung kebutuhan pendidikan di tahun ajaran baru.

Mengenai jadwal cair, pemerintah mengikuti pola penyaluran tahun sebelumnya yang biasanya jatuh di pertengahan tahun. Selain itu, daftar penerima manfaat ini telah dipertegas dalam aturan terbaru guna memastikan dana tersalurkan tepat sasaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan.

Adapun terkait besarannya, rincian nominal yang akan diterima akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan sebelumnya. Berikut adalah rincian lengkap mengenai aturan main dan daftar nominal gaji ke-13 yang perlu detikers ketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 berlandaskan pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana pola penyaluran tahun 2025, dalam PP itu dijelaskan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026. Waktu ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah sehingga dapat meringankan beban biaya akademik bagi keluarga aparatur negara.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi ayat (1) pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Perlu dicatat, Juni adalah jadwal pencairan tercepatnya. Dengan demikian, ada kemungkinan penyalurannya berlangsung lebih lambat.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026," keterangan ayat (2) pasal 15 PP yang sama.

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan pasal 2 dan 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 adalah:

  1. Aparatur Negara: Terdiri dari PNS, Calon PNS (CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara.
  2. Pensiunan: Meliputi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan mantan Pejabat Negara.
  3. Penerima Pensiun: Ahli waris sah (janda/duda atau anak) yang berhak menerima manfaat pensiun.
  4. Penerima Tunjangan: Warga negara yang menerima penghargaan negara seperti Veteran.

Merujuk regulasi tersebut, gaji ke-13 hanya diberikan kepada pihak yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD. Dengan demikian, pegawai swasta tidak termasuk dalam penerima tunjangan ini.

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026 yang Cair

Sesuai dengan ketentuan PP 9/2026, nominal gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Dasarnya adalah ayat (3) pasal 15:

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026."

Berikut adalah rincian komponennya:

1. Instansi Pusat (Sumber APBN)

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai pangkat dan jabatan.

2. Instansi Daerah (Sumber APBD)

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tambahan Penghasilan (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

3. Ketentuan Khusus

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS): Menerima 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja.
  • Pensiunan: Sebesar satu kali pensiun pokok bulanan.
  • Guru dan Dosen: Jika tidak menerima tunjangan kinerja, maka diberikan sebesar satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD).

Besaran Maksimal Gaji ke-13 Tahun 2026

Bagi pimpinan dan pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural (LNS), berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 yang diberikan:

1. Pimpinan dan Anggota LNS

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
  • Sekretaris/Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non-ASN (Setingkat Eselon)

  • Eselon I/JPT Utama / Madya: Rp 24.886.200
  • Eselon II/JPT Pratama: Rp 19.514.800
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-ASN (Pejabat Pelaksana)

  • Pendidikan S2/S3/Sederajat: Rp 7.764.100 (masa kerja 0-10 thn) hingga Rp 9.050.500 (masa kerja >20 thn).
  • Pendidikan S1/D-IV/Sederajat: Rp 6.591.000 (masa kerja 0-10 thn) hingga Rp 7.825.800 (masa kerja >20 thn).
  • Pendidikan D-II/D-III/Sederajat: Rp 5.488.500 (masa kerja 0-10 thn) hingga Rp 6.524.200 (masa kerja >20 thn).
  • Pendidikan SMA/D-I/Sederajat: Rp 4.907.700 (masa kerja 0-10 thn) hingga Rp 5.861.500 (masa kerja >20 thn).
  • Pendidikan SD/SMP/Sederajat: Rp 4.285.200 (masa kerja 0-10 thn) hingga Rp 5.052.600 (masa kerja >20 thn).

Demikian informasi ringkas mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2026, mencakup jadwal, daftar penerima, dan besarannya. Semoga bermanfaat, ya, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(num/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads