Gaji ke-13 2026 Cair Tanggal Berapa? Ini Prediksi dan Aturannya

Gaji ke-13 2026 Cair Tanggal Berapa? Ini Prediksi dan Aturannya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Kamis, 07 Mei 2026 10:21 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Bandung -

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi kabar yang paling dinantikan para aparatur negara karena biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Aturan mengenai pemberian gaji ke-13 tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar resmi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara maupun pensiunan.

Lalu, kapan gaji ke-13 tahun 2026 mulai cair? Siapa saja yang berhak menerima? Berikut ulasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi ayat (1) Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Artinya, pencairan diprediksi mulai dilakukan pada awal Juni 2026 seperti pola tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 pada 2 Juni kepada ASN pusat, daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah bulan Juni apabila terdapat kendala administratif di masing-masing instansi.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026," demikian bunyi ayat (2) dalam aturan yang sama.

Karena itu, pencairan bisa berlangsung bertahap tergantung kesiapan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah masing-masing.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada masyarakat. Penerima manfaatnya mencakup berbagai kelompok yang gajinya bersumber dari APBN maupun APBD.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut daftar penerima gaji ke-13:

1. Aparatur Negara

Kelompok ini meliputi:

  • PNS

  • Calon PNS (CPNS)

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

2. Pensiunan

Termasuk:

  • Pensiunan PNS

  • Pensiunan TNI

  • Pensiunan Polri

  • Mantan pejabat negara

3. Penerima Pensiun

Yakni ahli waris yang sah seperti:

  • Janda/duda penerima pensiun

  • Anak penerima pensiun

4. Penerima Tunjangan

Termasuk veteran dan penerima penghargaan negara lainnya.

Sementara itu, pegawai swasta tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 karena tunjangan ini khusus diberikan kepada pegawai yang penghasilannya berasal dari anggaran negara.

hand showing rupiah money from wallet isolated on white backgroundIlustrasi gaji ke-13 Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari

Ketentuan untuk PPPK dan Pegawai Non ASN

Bagi PPPK dan pegawai non ASN, pemerintah menetapkan beberapa syarat khusus agar bisa menerima gaji ke-13.

Pegawai non ASN tetap berhak memperoleh gaji ke-13 apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut:

  • Telah bekerja secara penuh dan terus-menerus paling singkat satu tahun

  • Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13

  • Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian

Khusus PPPK, besaran gaji ke-13 juga memperhitungkan masa kerja. Pegawai yang belum genap satu tahun tetap memperoleh hak tersebut secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja yang telah dijalani.

Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak masuk kategori penerima gaji ke-13 pada tahun berjalan.

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Besaran gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah menetapkan sejumlah komponen penghasilan yang ikut dihitung dalam pembayaran tunjangan tersebut.

Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026.

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026."

Berikut komponennya:

Instansi Pusat (APBN)

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tukin)

Instansi Daerah (APBD)

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan/tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Ketentuan Khusus

  • CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan

  • Pensiunan menerima sebesar satu kali uang pensiun bulanan

  • Guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan memperoleh satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD)

Ilustrasi uangIlustrasi uang gaji ke-13 Foto: Getty Images/Andrzej Rostek

Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah juga menetapkan nominal maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non ASN.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

  • Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non ASN Setara Eselon

  • Eselon I/JPT Utama: Rp24.886.200

  • Eselon II/JPT Pratama: Rp19.514.800

  • Eselon III: Rp13.842.300

  • Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan

  • Pendidikan SD/SMP Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200

Di atas 10 tahun: Rp4.639.300

Di atas 20 tahun: Rp5.052.600

  • Pendidikan SMA/D1 Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700

Di atas 10 tahun: Rp5.347.400

Di atas 20 tahun: Rp5.861.500

  • Pendidikan D2/D3 Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500

Di atas 10 tahun: Rp5.966.100

Di atas 20 tahun: Rp6.524.200

  • Pendidikan S1/D4 Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000

Di atas 10 tahun: Rp7.160.500

Di atas 20 tahun: Rp7.825.800

  • Pendidikan S2/S3 Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100

Di atas 10 tahun: Rp8.357.500

Di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Gaji ke-13 Diperkirakan Cair Jelang Tahun Ajaran Baru

Pemerintah selama ini memang menyalurkan gaji ke-13 menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya untuk membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mulai dari uang daftar ulang hingga perlengkapan sekolah.

Karena itu, pencairan pada Juni 2026 diperkirakan kembali dilakukan agar bertepatan dengan kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara.

Meski jadwal pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan masing-masing instansi, ASN, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan sudah bisa mulai mempersiapkan administrasi pencairan sejak sekarang.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video Momen Hangat Silaturahmi Kapolri-Panglima TNI"
[Gambas:Video 20detik] (tya/tya)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads