Insentif Guru Honorer 2025 Cair Rp 2,1 Juta, Cek Info GTK

Widhia Arum Wibawana - detikJabar
Selasa, 05 Agu 2025 05:27 WIB
Ilustrasi uang (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Bandung -

Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan guru honorer atau non-ASN. Tahun 2025 ini, insentif bagi para guru akan disalurkan dengan jumlah penerima yang meningkat tajam. Sebanyak 341.248 guru dari berbagai jenjang pendidikan telah ditetapkan sebagai penerima insentif, jauh lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencakup sekitar 67 ribu guru.

Penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap, dijadwalkan pada Agustus hingga September 2025. Namun, terdapat perubahan penting terkait besaran insentif yang diterima. Jika tahun lalu guru menerima Rp3,6 juta per tahun yang dibayarkan per semester, tahun ini besaran bantuan ditetapkan menjadi Rp2,1 juta per tahun dan akan disalurkan sekaligus dalam satu tahap.

Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, menjelaskan bahwa proses penyaluran didasarkan pada data Dapodik. Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru telah melakukan sinkronisasi dan verifikasi data. "Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Sri Lestariningsih sebagaimana dilansir detikNews (baca selengkapnya di sini), Selasa (5/8/2025).

Perubahan Penting dalam Aturan Insentif 2025

Selain besaran bantuan yang berbeda, terdapat beberapa ketentuan baru yang perlu diperhatikan para guru non-ASN:

  • Syarat Masa Kerja Dihapus: Batas minimal masa kerja 17 tahun bagi guru non-ASN sebagai syarat penerima kini ditiadakan.
  • Besaran Bantuan Berubah: Tahun ini, insentif ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per tahun dan disalurkan sekaligus dalam satu tahap. Ini berbeda dari tahun sebelumnya yang besarnya mencapai Rp3,6 juta dan dibayarkan per semester.

  • Rekening Khusus: Dana akan disalurkan langsung ke rekening yang dibuka khusus untuk masing-masing guru. Calon penerima diberi waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengaktifkan rekening tersebut.

Ketentuan untuk Guru PAUD

Aturan untuk guru PAUD non-ASN tidak berubah. Mereka yang memenuhi syarat (masa kerja minimal 13 tahun, ijazah SMA/sederajat, terdaftar di Dapodik) akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan sekaligus. Nominasi penerima diusulkan oleh dinas pendidikan melalui SIM ANTUN.



Simak Video " Video: Insentif Guru Honorer Bakal Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan"


(bbp/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork