Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non ASN di tahun 2025. Bantuan ini merupakan bentuk penghargaan bagi guru honorer yang belum berstatus ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Pengecekan status penerima bantuan dapat dilakukan melalui portal Info GTK yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Seiring pembaruan layanan, situs tersebut mengalami perubahan alamat domain.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tautan terbaru serta langkah-langkah pengecekan yang benar. Berikut ini link Info GTK 2025 terbaru beserta cara cek bantuan insentif guru honorer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, disimak!
Link dan Cara Akses Info GTK Terbaru 2025
Bagi guru honorer yang ingin mengecek status penerimaan bantuan insentif tahun 2025, dapat melakukannya melalui portal resmi Info GTK terbaru di alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Untuk panduan cara ceknya, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke halaman Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Tunggu hingga halaman Form Login muncul.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (masukkan username, password, dan captcha).
- Setelah berhasil masuk, scroll ke bagian "Tunjangan". Jika terdaftar sebagai penerima, guru akan melihat notifikasi:
"Selamat Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025" - Setelah dinyatakan terdaftar, calon penerima dapat melanjutkan proses aktivasi rekening. Aktivasi rekening ini penting dilakukan agar bantuan insentif dapat dicairkan sesuai jadwal.
Jadwal Pencairan Bantuan Insentif untuk Guru Non ASN 2025
Melansir laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), pencairan bantuan insentif bagi guru non ASN tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus hingga September. Seluruh guru yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan informasi melalui Info GTK.
Bagi penerima yang sudah dinyatakan lolos verifikasi, aktivasi rekening wajib dilakukan paling lambat hingga 30 Januari 2026. Apabila rekening tidak diaktivasi hingga tenggat waktu tersebut, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih yang dikutip detikSulsel pada Minggu (3/8).
Syarat Penerima Bantuan Insentif 2025
Untuk tahun 2025, berikut adalah kriteria atau syarat penerima bantuan insentif bagi guru formal non ASN maupun pendidik PAUD non-formal:
1. Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Terdata dalam Dapodik
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan bantuan dari BPJS ketenagakerjaan
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
2. Guru Paud
- Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK
- Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
- Terdata dalam Dapodik
- Tidak berstatus sebagai ASN
Nominal Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
Pada tahun 2025, jumlah sasaran penerima bantuan insentif bagi guru non-ASN mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2024 hanya mencakup sekitar 67.000 guru di semua jenjang, maka tahun ini jumlah penerima meningkat drastis menjadi 341.248 orang.
Tak hanya jumlah penerima yang berubah, besaran bantuan insentif juga mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya guru formal menerima Rp 3.600.000 per tahun yang dibayarkan per semester, maka mulai tahun 2025, nominalnya menjadi Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus dalam satu tahap.
Sementara itu, untuk pendidik PAUD, bantuan insentif yang diberikan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, juga dibayarkan sekaligus. Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian nominal bantuan yang akan diterima guru non-ASN:
- Guru Formal: Rp 2.100.000/per tahun
- Guru PAUD: Rp 2.400.000/ per tahun
Mekanisme Pengusulan dan Penyaluran Bantuan Insentif Guru 2025
Masih dari laman Puslapdik, pada tahun 2025, mekanisme penyaluran bantuan insentif bagi guru formal mengalami perubahan signifikan. Kini, Dinas Pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan.
Proses tersebut telah dialihkan ke tingkat pusat, di mana Puslapdik bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. Mereka melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru langsung melalui sistem Dapodik.
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik, " kata Sri Lestariningsih.
Sementara itu, pengusulan bantuan insentif bagi pendidik PAUD non-formal pada tahun 2025 masih mengikuti aturan lama. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan tetap bertugas mengusulkan calon penerima.
Data calon penerima sudah tercatat dalam sistem SIM ANTUN (Sistem Informasi Aneka Tunjangan). Dinas Pendidikan harus memeriksa, memverifikasi, dan mengusulkan nama-nama yang memenuhi syarat.
"Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," jelas Sri Lestaringsih.
Adapun batas akhir pengusulan oleh Dinas Pendidikan adalah 31 Juli 2025.
"Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025, "katanya.
Itulah informasi lengkap untuk Info GTK 2025 terbaru. Semoga membantu!
(urw/urw)