Para guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia kini bisa berbahagia. Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan kembali menyalurkan bantuan insentif pada tahun 2025 ini. Bantuan tersebut dijadwalkan cair secara bertahap mulai Agustus hingga September.
Jumlah penerima insentif tahun ini meningkat drastis. Sebanyak 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan telah ditetapkan sebagai penerima, jauh lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencakup sekitar 67 ribu guru. Menurut Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, penyaluran bantuan ini dilakukan berdasarkan data Dapodik. Prosesnya melalui verifikasi ketat yang dilakukan bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," jelas Sri Lestariningsih, dikutip dari laman resmi Puslapdik, sebagaimana dilansir detiknews (baca selengkapnya di sini), Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan Penting Aturan Insentif 2025
Ada beberapa perubahan signifikan dalam ketentuan penyaluran insentif tahun ini yang perlu diketahui para guru:
- Syarat Masa Kerja Dihapus: Syarat minimal masa kerja 17 tahun bagi guru non-ASN kini tidak lagi berlaku. Namun, penerima tidak boleh terdaftar sebagai peserta bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Besaran Bantuan Berubah: Tahun ini, insentif ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per tahun dan disalurkan sekaligus dalam satu tahap. Ini berbeda dari tahun sebelumnya yang besarnya mencapai Rp3,6 juta dan dibayarkan per semester.
- Rekening Khusus: Dana akan disalurkan langsung ke rekening yang dibuka khusus untuk setiap guru penerima. Para calon penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.
Ketentuan Khusus untuk Guru PAUD
Bagi guru non-ASN di jenjang PAUD, aturannya tidak banyak berubah. Beberapa ketentuan yang masih berlaku, antara lain:
- Masa kerja minimal 13 tahun, dibuktikan dengan SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
- Ijazah minimal SMA/SMK/sederajat.
- Terdaftar dalam Dapodik dan berada di bawah pembinaan dinas pendidikan.
- Besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, juga disalurkan sekaligus.
- Nominasi penerima dicatat melalui SIM ANTUN dan diusulkan oleh dinas pendidikan.
Cara Mengecek Status Insentif melalui Info GTK
Para guru yang ingin memeriksa apakah mereka termasuk penerima insentif dapat melakukannya dengan mudah melalui laman Info GTK.
- Akses laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (gunakan username dan password yang terdaftar di sekolah).
- Setelah berhasil masuk, periksa menu status tunjangan. Jika nama Anda masuk dalam daftar, informasinya akan muncul secara otomatis.
- Jika tersedia, unduh dokumen pendukung seperti SK dan SPTJM.
- Ikuti petunjuk yang diberikan untuk melakukan aktivasi rekening bank.
Untuk memastikan data telah diperbarui dan valid, guru atau operator sekolah dapat menggunakan sistem manajemen Dapodik yang sesuai. Perbarui data secara berkala agar proses verifikasi dan pencairan insentif dapat berjalan lancar sesuai jadwal.
(bbp/bbn)