Insentif guru non ASN 2025 akan disalurkan. Bantuan ini menyasar guru formal yang terdiri dari guru TK, SDM, SMP, SMA, dan SMK, serta pendidik PAUD nonformal.
Sub Koordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Antun Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Sri Lestariningsih mengatakan pencairan insentif dilakukan sekitar Agustus-September 2025.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," ucapnya pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan Pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya (23/7/2025), dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran insentif guru formal non ASN 2025 yakni Rp 2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus. Sebelumnya, besar bantuan mencapai Rp 3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.
Sedangkan besaran insentif guru PAUD nonformal yakni Rp 2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Ia mengatakan, insentif guru non-ASN 2025 menyasar 341.248 untuk semua jenjang. Sebelumnya pada 2024, insentif ini menyasar 67.000 guru semua jenjang.
Syarat dan Ketentuan Insentif Guru Non ASN 2025
Sri mengatakan, khusus guru formal penerima insentif 2025 tidak dikenakan syarat masa kerja minimal 17 tahun. Para guru formal calon penerima bantuan juga tidak lagi diusulkan dinas pendidikan melalui aplikasi SIM-ANTUN.
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Sri.
Sementara itu, pendidik PAUD nonformal tetap diusulkan dinas pendidikan. Ia meminta dinas pendidikan mengecek, melakukan verifikasi dan mengusulkan nominasi bantuan insentif pendidik Paud Non Formal di SIM-ANTUN.
"Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025," ucapnya.
Berikut syarat dan ketentuan insentif guru non ASN 2025:
- Guru formal:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Merupakan lulusan D4 atau S1
- Memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Tidak berstatus sebagai ASN
- Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos)
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SILN)
- Guru PAUD nonformal:
- Memiliki masa kerja minimal 14 tahun terus-menerus pada Januari 2025, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan
- Ijazah guru PAUD nonformal minimal SMA, SMK, atau sederajat
- Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangan
- Terdata dalam Dapodik
- Tidak berstatus sebagai ASN
- Diusulkan dinas pendidikan, nominasi penerima bantuan tertera di SIM ANTUN
- Guru mengaktivasi nomor rekening yang dibuatkan Puslapdik paling lambat 30 Januari 2026
Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
Berikut cara mengecek bantuan insentif guru non ASN 2025:
- Buka https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login dengan username dan password akun PTK Dapodik yang terdaftar di sekolah
- Pilih menu status tunjangan
- Muncul data apakah menjadi penerima insentif atau tidak
- Jika muncul, unduh SK, SPTJM, dan dokumen lain yang diperlukan
- Ikuti keterangan di layar mengenai petunjuk aktivasi rekening bank.
(twu/pal)