Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Kapan Cair? Cek Info GTK dikdasmen.go.id!

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Kapan Cair? Cek Info GTK dikdasmen.go.id!

Edward Ridwan - detikSulsel
Senin, 04 Agu 2025 20:00 WIB
Pesantren Tahfizh Quran Tuna Netra Saman Darushudur punya program khusus untuk mengajarkan santri untuk bisa mengoperasikan komputer hingga smartphone.
Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Makassar -

Bantuan insentif guru non-ASN 2025 kapan cair? Hal ini banyak dipertanyakan oleh para tenaga pendidik khususnya honorer di Indonesia.

Insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada guru yang belum berstatus ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik. Selain sebagai dukungan finansial, bantuan ini juga menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi guru non-ASN di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, banyak guru masih bertanya-tanya kapan bantuan ini cair dan bagaimana cara memastikan apakah namanya masuk sebagai penerima. Untuk menjawab itu, Kementerian Pendidikan melalui Ditjen GTK menyediakan akses pengecekan melalui laman resmi Info GTK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memudahkan, berikut informasi resmi terkait jadwal pencairan bantuan insentif guru non-ASN 2025 lengkap dengan cara cek melalui laman info GTK dikdasmen.go.id. Yuk simak!

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Kapan Cair?

Pencairan bantuan insentif bagi guru non-ASN tahun 2025 dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga September 2025. Jadwal tersebut merujuk pada informasi resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

ADVERTISEMENT

Guru honorer yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan mendapatkan informasi pencairan melalui laman Info GTK.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi, guru penerima wajib segera melakukan aktivasi rekening. Batas akhir aktivasi rekening ditetapkan hingga 30 Januari 2026.

Jika rekening tidak diaktivasi sampai batas waktu tersebut, dana bantuan insentif akan dikembalikan ke kas negara.

"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih yang dikutip detikSulsel pada Minggu (3/8).

Cara Cek Status Penerima di Info GTK Dikdasmen.go.id

Seperti dijelaskan di atas, pengecekan status penerima bantuan insentif guru non-ASN dapat dilakukan melalui laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Berikut tutorial selengkapnya:

  • Masuk ke halaman Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
  • Tunggu beberapa saat hingga halaman form Login muncul
  • Login menggunakan akun PTK Dapodik (masukkan username, password)
  • Masukkan kode captcha sesuai dengan kode yang muncul
  • Setelah login, scroll ke bagian "Tunjangan".
  • Jika terdaftar sebagai penerima, akan ada notifikasi "Selamat Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025"

Setelah dinyatakan terdaftar, calon penerima dapat melanjutkan proses aktivasi rekening. Aktivasi rekening ini penting dilakukan agar bantuan insentif dapat dicairkan sesuai jadwal.

Syarat Penerima Bantuan Insentif 2025

Untuk tahun 2025, berikut adalah kriteria atau syarat penerima bantuan insentif bagi guru formal non ASN maupun pendidik PAUD non-formal:

1. Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan
  • Terdata dalam Dapodik
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan bantuan dari BPJS ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri

2. Guru PAUD

  • Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025
  • Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK
  • Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
  • Terdata dalam Dapodik
  • Tidak berstatus sebagai ASN

Nominal Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Jumlah penerima bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Bila pada 2024 hanya sekitar 67.000 guru yang menerima bantuan, maka di tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 341.248 orang dari berbagai jenjang pendidikan.

Tak hanya dari sisi kuota, nominal bantuan pun mengalami penyesuaian. Untuk guru formal, bantuan yang sebelumnya sebesar Rp 3.600.000 per tahun kini disesuaikan menjadi Rp 2.100.000 per tahun. Dana ini dibayarkan sekaligus dalam satu tahap, tidak lagi per semester seperti sebelumnya.

Sementara itu, untuk pendidik PAUD non-ASN, nominal bantuannya ditetapkan sebesar Rp 2.400.000 per tahun. Sama seperti guru formal, bantuan ini juga akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran.

Berikut rincian bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025:

  • Guru Formal: Rp 2.100.000 per tahun
  • Guru PAUD: Rp 2.400.000 per tahun

Mekanisme Pengusulan dan Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Mengacu pada kebijakan terbaru dari Puslapdik, mekanisme penyaluran bantuan insentif untuk guru formal tahun ini tidak lagi melalui usulan dari Dinas Pendidikan. Seluruh proses verifikasi dan penetapan dilakukan secara terpusat oleh Puslapdik bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Verifikasi data dilakukan melalui sistem Dapodik yang telah disinkronkan oleh tim pusat. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penetapan penerima bantuan di tahun 2025.

"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama Ditjen GTK melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," ujar Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih.

Berbeda dengan guru formal, pengusulan bantuan bagi pendidik PAUD non-formal masih mengikuti sistem lama. Prosesnya tetap dilakukan oleh Dinas Pendidikan di daerah masing-masing melalui platform SIM ANTUN (Sistem Informasi Aneka Tunjangan).

Dalam sistem ini, Dinas Pendidikan harus memeriksa data, melakukan verifikasi, dan mengusulkan nama-nama pendidik PAUD non-formal yang memenuhi syarat. Batas waktu pengusulan ditetapkan paling lambat 31 Juli 2025 untuk pencairan semester 1.

"Nominasi penerima bantuan insentif PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," jelas Sri.

Nah, demikian informasi lengkap soal 'bantuan insentif guru non-ASN 2025 kapan cair?' Pastikan data di Dapodik atau SIM ANTUN sudah sesuai dan selalu pantau Info GTK dikdasmen.go.i secara berkala!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads