Setelah melakukan pencoblosan, maka selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Pada saat itu kita akan bisa mengetahui bagaimana hasil dari hak suara yang sudah diberikan. Nah, jadi kapan sih jadwal penghitungan suara Pemilu 2024? Ada tahapan, tata cara, dan waktunya, lho, detikers. Ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini ya!
Jadwal Penghitungan Suara Pemilu 2024
Hak suara yang sudah diberikan selanjutnya akan diproses pada penghitungan suara Pemilu 2024 yang memang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Penghitungan suaranya akan dilakukan di hari yang sama dengan pencoblosan yakni 14 Februari 2024.
Suara yang masuk akan dihitung jika semua pemilih yang terdaftar sudah memberikan hak suaranya. Biasanya baru akan dimulai pada pukul 13.00 sesuai dengan waktu setempat. Prosesnya akan cukup memakan waktu, jadi tidak bisa satu hari selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS masing-masing, maka akan dilanjutkan ke tahap rekapitulasi penghitungan suara, yang berlangsung mulai Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Pada saat itu, kita bisa tahu hasil suara pada Pemilu 2024.
Tata Cara Penghitungan Suara Pemilu 2024
Terdapat tahapan penghitungan suara pada Pemilu 2024 di TPS yang sudah diatur langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). Berikut tahapannya:
KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024.
KPPS melakukan pencatatan pemilih yang terdaftar dan penjumlahan surat suara. Pencatatan jumlah pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya. Mulai dari jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan, jumlah surat suara yang rusak/ keliru dicoblos, jumlah surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan.
Saksi yang bertugas harus memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan sesuai ketentuan. Diawali dengan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu Anggota DPR, surat suara Pemilu Anggota DPD, surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Saksi harus memastikan KPPS melakukan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendokumentasikan formulir yang meliputi Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota, Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS dan saksi yang hadir.
Meminta /alinan formulir yang meliputi model A.3-KPU, model A.4-KPU, dan model A.DPK-KPU. Lalu meminta berkas Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Melakukan pencatatan jika ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas TPS.
Mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.
Menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.
Jika tidak ada keberatan maka saksi tetap mengisi dan menandatangani Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi dan diisi NIHIL.
Apabila terdapat keberatan, maka saksi harus mencatat dengan jelas isi keberatan saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.
Saksi harus memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel.
Jika ada indikasi atau kesalahan oleh petugas, maka saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Jika diabaikan, maka saksi harus mencatat dengan detail, sehingga nantinya dapat diadukan sebagai bentuk pelanggaran dan mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.
Surat Suara Sah dalam Pemilu 2024
Surat Suara Pilpres
Suara Pemilu 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dinyatakan sah jika:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/ atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Surat Suara Pileg
Suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
Surat Suara DPD
Suara pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Terdapat tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.
Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024
Menurut Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, terdapat dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Ini ketentuannya:
Apabila surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Pada surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
(tya/tey)