Mulai Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Ini Bacaan Niat dan Tata Caranya

#RamadanJadiMudah by BSI

Mulai Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Ini Bacaan Niat dan Tata Caranya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 11 Mar 2025 15:58 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Solo -

Ketika memasuki bulan Ramadhan, umat Islam tidak hanya diwajibkan untuk berpuasa. Ada pula kewajiban lainnya yaitu membayarkan zakat fitrah. Oleh karena itu, kita pun perlu mengetahui mulai kapan zakat fitrah dibayarkan.

Dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya tulisan R Syamsul B dan M Nielda, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena berakhirnya puasa Ramadhan dan datangnya Idul Fitri. Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa serta menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan, sebagaimana sujud sahwi menyempurnakan kekurangan dalam shalat.

Zakat fitrah memiliki dasar hukum dari Al-Quran, hadits, dan ijma' ulama. Salah satu hadits yang menjadi landasan zakat fitrah adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rasulullah SAW. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang, satu Sha' gandum pada setiap laki-laki dan perempuan, yang merdeka dan hamba sahaya dari golongan kaum muslimin." (HR. Bukhari)

Ingin tahu kapan seorang muslim dapat mulai membayar zakat fitrah? Mari kita simak penjelasan lengkapnya yang dihimpun dari buku Fiqih tulisan Hasbiyallah, Fiqih Sunnah 2 tulisan Sayyid Sabiq, Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya tulisan R Syamsul B dan M Nielda, Menggapai Surga dengan Doa tulisan Achmad Munib, serta Renjana Ramadhan Kita tulisan Abdullah Farid Masyruf dkk berikut ini!

ADVERTISEMENT

Mulai Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?

Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

"Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang mengerjakan sholat id." (HR. Bukhari, bab Zakat, no. 76)

Para ulama sepakat bahwa waktu wajib zakat fitrah adalah ketika bulan Ramadhan berakhir. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batas waktunya.

Pendapat pertama yang disampaikan oleh Tsauri, Ahmad, Ishaq, Imam Syafi'i dalam mazhab jadid, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat, menyatakan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sejak matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Hal ini karena waktu tersebut menandai berakhirnya Ramadhan dan masuknya waktu berbuka puasa.

Pendapat kedua menurut Abu Hanifah, Laits, Imam Syafi'i dalam mazhab qadim, dan Imam Malik dalam riwayat lain berpendapat bahwa zakat fitrah menjadi wajib sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri.

Perbedaan ini memiliki dampak dalam menentukan kewajiban zakat bagi bayi yang lahir antara waktu terbenam matahari dan terbit fajar. Menurut pendapat pertama, bayi yang lahir setelah matahari terbenam tidak dikenai zakat fitrah karena lahir setelah waktu wajib. Sementara itu, menurut pendapat kedua, bayi tersebut tetap dikenai zakat fitrah karena lahir sebelum waktu wajib tiba.

Terlepas dari perbedaan batas waktu tersebut, pembayaran zakat fitrah hanya dapat dilakukan pada bulan Ramadhan dan terbagi ke dalam beberapa kategori waktu berikut ini:

  • Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan.
  • Waktu wajib, yaitu sejak matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
  • Waktu sunnah, yaitu setelah sholat subuh pada hari Idul Fitri, tetapi sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
  • Waktu makruh, yaitu setelah sholat Idul Fitri, tetapi sebelum matahari terbenam pada hari tersebut.
  • Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri, karena pembayaran zakat fitrah seharusnya dilakukan sebelum waktu ini.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Meskipun tidak ada tuntunan khusus mengenai bacaan niat secara lisan, dalam Islam setiap ibadah harus didasari dengan niat. Niat zakat fitrah cukup diucapkan dalam hati saat menunaikannya. Namun, bagi umat Islam yang terbiasa melafalkan niat secara lisan, berikut adalah bacaan doa yang umum diucapkan:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

النِّيَّةُ لِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي
Niyyatu li-ikhraaji zakaatil-fitri 'an nafsii
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

النِّيَّةُ لِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي
Niyyatu li-ikhraaji zakaatil-fitri 'an zawjatī
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

النِّيَّةُ لِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي (....)
Niyyatu li-ikhraaji zakaatil-fitri 'an waladī (....)
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

النِّيَّةُ لِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي (....)
Niyyatu li-ikhraaji zakaatil-fitri 'an bintī (....)
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

النِّيَّةُ لِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا
Niyyatu li-ikhraaji zakaatil-fitri 'annī wa 'an jamī'i mā yalzamunī nafaqātuhum syar'an
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

النِّيَّةُ لِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ (....)
Niyyatu li-ikhraaji zakaatil-fitri 'an (....)
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

7. Doa Saat Menerima Zakat

أَجْرَكَ اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا
Ajrakallāhu fīmā a'ṭayta, wa bāraka fīmā abqayta, wa ja'alahu laka ṭahūran
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat fitrah memiliki aturan tersendiri dalam hal jumlah, bentuk pembayaran, dan cara pendistribusiannya. Berikut adalah tata cara yang harus diperhatikan dalam menunaikan zakat fitrah:

1. Menentukan Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha' atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa. Makanan pokok ini disesuaikan dengan yang umum dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau susu kering.

Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka jumlahnya harus senilai dengan harga makanan pokok tersebut. Sebagai contoh, jika harga beras terbaik adalah Rp13.000 per kg, maka seseorang yang memiliki tanggungan 8 wajib membayar zakat dengan perhitungan berikut.

  • Jika menggunakan beras: 8 x 2,5 kg = 20 kg beras
  • Jika menggunakan uang: 8 x 2,5 kg x Rp 13.000 = Rp 260.000

2. Cara Membayar Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  • Dalam bentuk makanan pokok, sesuai dengan hadits Nabi dan kebiasaan para sahabat.
  • Dalam bentuk uang, yang diperbolehkan oleh beberapa ulama, terutama jika lebih bermanfaat bagi penerima.

Pendapat ulama mengenai pembayaran dengan uang berbeda-beda. Mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali mengharuskan zakat fitrah dalam bentuk makanan. Namun, Abu Hanifah dan beberapa ulama kontemporer membolehkan pembayaran dalam bentuk uang dengan pertimbangan kemudahan dan kemanfaatan bagi fakir miskin.

3. Penerima Zakat Fitrah

Penerima zakat fitrah adalah mereka yang berhak menerima zakat secara umum, tetapi fakir dan miskin lebih diutamakan dibandingkan kelompok lainnya. Rasulullah SAW menegaskan bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya agar mereka tidak meminta-minta.

Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada:

  • Non-Muslim yang menentang Islam.
  • Orang kaya atau mereka yang memiliki kecukupan.
  • Penganggur yang sebenarnya mampu bekerja tetapi memilih tidak bekerja.
  • Orang-orang yang masih menjadi tanggungan pemberi zakat, seperti orang tua, anak, dan istri.

Distribusi zakat fitrah sebaiknya dilakukan di daerah tempat tinggal muzakki (pemberi zakat), kecuali jika di daerah tersebut tidak ditemukan fakir miskin yang membutuhkan, maka zakat boleh disalurkan ke tempat lain.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok sebanyak satu sha' setelah mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya pada malam dan siang Hari Raya Idul Fitri. Besaran satu sha' dapat diartikan sekitar 2,5 kg bahan makanan pokok, seperti kurma atau gandum.

Kewajiban ini berlaku tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya. Seorang kepala keluarga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi istri, anak-anak, serta orang lain yang berada dalam tanggungannya, termasuk pembantu yang dinafkahinya.

Dalam sebuah hadits, Ibnu Umar radiallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya, serta anak-anak maupun orang dewasa. Dengan demikian, selama seseorang beragama Islam dan memiliki kelebihan makanan pokok pada malam dan siang Hari Raya, maka ia berkewajiban menunaikan zakat fitrah.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan ketentuan yang ada, seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika memenuhi tiga syarat utama berikut ini.

1. Beragama Islam

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.

2. Hidup sebelum Berakhirnya Ramadhan

Seseorang wajib membayar zakat fitrah jika telah lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan. Jika seorang anak lahir setelah matahari terbenam, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah atasnya. Hal ini juga berlaku dalam pernikahan, seseorang yang menikah setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan tidak diwajibkan membayarkan zakat fitrah untuk istrinya.

3. Memiliki Kelebihan Harta

Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan makan dirinya sendiri serta orang-orang yang menjadi tanggungannya. Jika seseorang tidak memiliki kecukupan tersebut, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai ketentuan mulai kapan zakat fitrah dibayarkan. Semoga bermanfaat!




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads