Kejati Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Dia dititipkan ke Rutan Kebon Waru, Bandung, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu 2022-2025 yang merugikan negara sebesar Rp 18,7 miliar.
Syaefudin menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Indramayu saat itu. Selain Syaefudin, Kejati juga menahan IH yang menjabat Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara itu, tersangka AF yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD belum ditahan karena alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.
Setelah menahan Syaefudin dan IH, Kejati Jabar masih membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi ini hingga tuntas. Aliran dananya bakal ditelusuri untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat.
"Itu lihat kita lihat perkembangan ke depan. Tetapi di dalam proses penyidikan, pasti sudah dilaksanakan. Tinggal bagaimana nanti terungkap di persidangan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis (22/10/2026).
Kasus ini bermula saat Syaefudin menginginkan kenaikan anggaran tunjangan perumahan DPRD Indramayu dengan rincian: Ketua DPRD Rp 30 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 28,5 juta, dan anggota DPRD Rp 27 juta. Sedangkan untuk tunjangan transportasi, yakni Ketua DPRD Rp 25 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 20 juta, dan anggota DPRD Rp 17 juta.
Ternyata, anggaran itu belum pernah dilakukan penilaian atau appraisal ulang. Bahkan, kebutuhan anggaran tersebut justru dihitung berdasarkan nilai yang diberikan Syaefudin selaku Ketua DPRD Indramayu.
Bahkan, Syaefudin turut merancang agar anggaran tersebut naik lagi 15 persen tanpa mempertimbangkan evaluasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ditambah anggaran itu juga sudah mencakup PPh 21 saat realisasinya dilaksanakan, yang menurut Kejati seharusnya pajak tersebut dibebankan kepada para penerima tunjangan.
"Padahal PPh 21 seharusnya dibebankan kepada penerima tunjangan dan tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD, sehingga merugikan keuangan daerah ataupun keuangan negara sebesar Rp 18,7 miliar," tegas Cahya.
Syaefudin dan IH ditahan sementara di Rutan Kebon Waru, Bandung, untuk 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka AF bakal segera ditahan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik.
"Tersangka AF ini kami akan koordinasi dengan PH-nya kapan bisa dilakukan pemeriksaan. Karena yang bersangkutan mengalami kecelakaan," ucapnya.
Syaefudin dan IH dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(iqk/iqk)