Kejati Jawa Barat (Jabar) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Dia pun kini telah dicekal berpergian ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebagaimana diketahui, Syaefudin ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 18 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya yakni IM dan AF yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.
"Sejak penetapan tersangka, kami sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Keimigrasian sesuai SOP. Langkah pencegahan itu sudah dilakukan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawinaya, Kamis (8/10/2026).
Cahya memastikan proses penyidikan kasus itu terus berjalan. Setelah praperadilan Syaefudin ditolak, penyidik masih mendalami untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim," tegasnya.
Kejati Jabar pun menjadwalkan kembali pemanggilan Syaefudin. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif dalam jangka waktu pemanggilan, Kejati bisa menjemput paksa Syaefudin usai jadi tersangka.
"Ada jangka waktu dan prosedur pemanggilan. Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa," pungkasnya.
(ral/sud)
