Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditahan Kejati Jawa Barat. Dia terseret dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025 yang merugikan negara Rp 18,7 miliar.
Syaefudin dititipkan sementara di Rutan Kebon Waru Bandung bersama tersangka IH yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara satu tersangka lainnya, yakni AF yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, belum ditahan dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengungkap bagaimana kasus ini bisa terjadi. Syaefudin yang saat itu menjabat Ketua DPRD Indramayu, menginginkan agar tunjangan perumahan dan transportasi lembaga yang dia pimpin bisa mengalami kenaikan.
Syaefudin pun meminta IH yang menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu supaya memuluskan rencana kenaikan anggaran itu. Rinciannya yaitu untuk tunjangan perumahan Ketua DPRD Rp 30 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 28,5 juta, dan anggota DPRD Rp 27 juta.
"Dan untuk tunjangan transportasi ketua sebesar Rp 25 juta, wakil ketua Rp 20 juta dan anggota (DPRD) sebesar Rp 17 juta tanpa ada dokumen pendukung terkait adanya kebutuhan kenaikan anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada tahun 2022 untuk dimasukkan ke dalam dokumen rencana kegiatan anggaran," kata Cahya, Rabu (21/10/2026).
Cahya mengatakan, anggaran itu belum pernah dilakukan penilaian atau appraisal ulang. Bahkan, kebutuhan anggaran tersebut justru dihitung berdasarkan nilai yang diberikan Syaefudin selaku Ketua DPRD Indramayu.
"Setelah anggaran disiapkan, kemudian tanggal 30 November 2021, Plt Sekwan yakni tersangka IH mendapat perintah dari tersangka S untuk melakukan penilaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi," ungkapnya.
Singkatnya, pada 2023, DPRD Indramayu melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan itu. Lalu, Sekretaris DPRD Indramayu saat itu, AF, menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung ulang besaran nilai yang dibutuhkan.
Namun yang terjadi kemudian, Syaefudin justru menaikkan secara pribadi tanpa persetujuan siapa pun dengan besaran 15 persen dari penilaian KJPP yang telah ditentukan. Plus, anggaran itu juga sudah mencakup PPh 21 saat realisasinya dilaksanakan.
"Padahal PPh 21 seharusnya dibebankan kepada penerima tunjangan dan tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD, sehingga merugikan keuangan daerah ataupun keuangan negara sebesar Rp 18,7 miliar," tegas Cahya.
Syaefudin dan IH kini sudah dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kelengkapan berkas persidangan.
Syaefudin dan IH dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ral/orb)
