4 Fakta Aksi Oheng Bobol Rumah-Gasak Emas di Garut

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 15 Okt 2026 09:00 WIB
Foto: Ilustrasi pencuri. (Freepik)
Garut -

Asep Hadian alias Oheng (49) kini kembali mendekam di penjara. Pria yang menjadi spesialis pembobolan rumah kosong di Garut itu dilumpuhkan aparat setelah kabur usai membobol sebuah rumah dan membawa lari logam mulia hingga perhiasan berharga.

Lantas bagaimana ceritanya? Berikut rangkuman faktanya:

Bobol Rumah Saat Ditinggal Pemilik

Oheng melakukan aksinya pada hari Jumat (9/10/2026) lalu di sebuah rumah yang terletak di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Menurut Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, Oheng beraksi sekitar jam 05.30 WIB.

"Saat kejadian, rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya," ungkap Niko kepada wartawan, Rabu, (14/102026).

Curi Emas Batangan

Niko menjelaskan, Oheng masuk dengan cara membobol pintu belakang rumah korban. Kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar dan membongkar tempat penyimpanan untuk mencari barang berharga.

Hasilnya tak main-main. Oheng berhasil menggasak satu emas batangan seberat 50 gram, empat emas batangan seberat masing-masing 25 gram, empat perhiasan berbentuk cincin dan gelang, serta uang tunai Rp 42 juta yang ada di dalam kamar korban.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 445 juta," katanya.

Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi hingga rekaman kamera pengawas, polisi kemudian mengungkap identitas pelaku yang belakangan diketahui merupakan Oheng.

Oheng kemudian berhasil diringkus oleh personel gabungan dari Tim Sancang Polres Garut dan Unit Reskrim Polsek Leles pada Senin (12/10) lalu di kawasan Kadungora. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangannya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit emas batangan seberat 50 gram, dua unit emas batangan seberat masing-masing 25 gram, satu cincin keramik, satu gelang lilit, dan uang tunai Rp 13 juta," kata Niko.

Berstatus Residivis

Usut punya usut, Oheng adalah penjahat kambuhan asal Kecamatan Leles, Garut. Dia terdata sebagai residivis yang beberapa kali keluar-masuk penjara atas kasus yang serupa.

Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke penjara. Oheng dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.




(ral/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork