Penjara Tak Bikin Gembel Kapok

Round-up

Penjara Tak Bikin Gembel Kapok

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 13 Okt 2026 06:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Garut -

Baru delapan bulan menghirup udara bebas, US alias Gembel (34) harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Pria asal Garut ini terpaksa berurusan dengan hukum lagi setelah nekat melakukan aksi pembegalan terhadap dua pemuda sekaligus di siang bolong.

Aksi kriminal tersebut terjadi di Jalan Raya Cimanuk, tepatnya di depan kawasan pertokoan elektronik dekat Jembatan Sungai Cimanuk, pada Minggu (4/10). Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, insiden bermula saat dua korban yang baru pulang bekerja dihentikan paksa oleh tersangka di sekitar lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motor korban ditendang dan diminta berhenti secara paksa. Setelah itu, pelaku mengeluarkan sebilah golok dari balik bajunya," ungkap Niko kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Niko menuturkan, tersangka sempat mengancam kedua korban sebelum akhirnya merampas telepon genggam milik mereka. Setelah mendapatkan barang incarannya, tersangka langsung melarikan diri, sementara korban segera melapor ke kantor polisi.

ADVERTISEMENT

Aksi nekat di siang hari itu langsung direspons oleh Tim Sancang. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil melacak dan menangkap tersangka di sekitar Terminal Garut sehari setelah kejadian. Saat penangkapan, tersangka sempat mencoba kabur.

"Tersangka mencoba melarikan diri, sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kiri dan kanan," katanya.

Usut punya usut, tersangka merupakan residivis. Ia baru bebas delapan bulan lalu setelah menjalani hukuman penjara sejak 2022 akibat kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Cimahi.

Selama delapan bulan bebas, tersangka diduga telah melakukan serangkaian kejahatan di Garut, mulai dari membegal pengendara motor di Bayongbong hingga membobol rumah warga.

"Pengakuannya mengambil televisi dan laptop Apple," katanya.

Kini, tersangka harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.

"Kami mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, dan golok yang digunakan tersangka saat beraksi," pungkas Niko.

(orb/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads