Asep Hadian alias Oheng (49) seorang spesialis pembobolan rumah kosong di Garut harus kembali masuk bui lagi. Dia dilumpuhkan aparat, setelah kabur usai membobol sebuah rumah dan membawa kabur logam mulia hingga perhiasan berharga.
Oheng melakukan aksinya pada hari Jumat, (9/10/2026) lalu di sebuah rumah yang terletak di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Menurut Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, Oheng beraksi sekitar jam 05.30 WIB.
"Saat kejadian, rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya," ungkap Niko kepada wartawan, Rabu, (14/102026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niko menjelaskan, Oheng masuk dengan cara membobol pintu belakang rumah korban. Kemudian, korban masuk ke dalam kamar, dan membongkar penyimpanan, untuk mencari barang berharga.
Hasilnya, tak main-main. Oheng berhasil menggasak sebuah emas batangan seberat 50 gram, empat emas batangan seberat 25 gram, hingga 4 perhiasan berbentuk cincin dan gelang dan uang tunai Rp 42 juta yang ada di dalam kamar korban.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 445 juta," katanya.
Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi hingga rekaman kamera pengawas, polisi kemudian mengungkap identitas pelaku, yang belakangan diketahui merupakan Oheng.
Oheng kemudian berhasil diringkus oleh personel gabungan dari Tim Sancang Polres Garut dan Unit Reskrim Polsek Leles pada Senin, (12/10) lalu di kawasan Kadungora. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangannya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit emas batangan seberat 50 gram, dua unit emas batangan seberat masing-masing 25 gram, satu cincin keramik, satu gelang lilit, dan uang tunai Rp 13 juta," kata Niko.
Usut punya usut, Oheng adalah penjahat kambuhan asal Kecamatan Leles, Garut. Dia terdata sebagai residivis yang beberapa kali keluar-masuk penjara, atas kasus yang serupa.
Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke penjara. Oheng dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun lamanya.
