Sebanyak 503 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, sementara satu orang lainnya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut Rusdedy menyebutkan, dari total 645 penghuni, sebanyak 503 orang mendapatkan remisi pada momen HUT ke-81 RI ini.
"Terdiri dari 502 yang mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan, dan 1 orang yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas," kata Rusdedy kepada wartawan, Senin (17/8/2026).
Remisi adalah pengurangan masa kurungan yang diberikan negara kepada narapidana yang memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif. Remisi merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan.
Simak Video "Video: Momen Pengibaran Sang Merah Putih saat HUT ke-81 RI"
(mso/mso)