Modus Keji Oknum Guru Ngaji Sukabumi Cabuli Murid hingga 10 Kali

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Minggu, 02 Agu 2026 20:43 WIB
Ilustrasi pencabulan anak (Foto: Andhika Akbarayansyah).
Sukabumi -

Satreskrim Polres Sukabumi membeberkan fakta memprihatinkan di balik kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum guru ngaji berinisial AC (47) di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku ternyata melancarkan aksi bejatnya dengan modus membujuk korban menggunakan iming-iming kelancaran rezeki.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan, aksi tersebut menyasar salah seorang murid laki-lakinya yang berinisial AP. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa perbuatan tak senonoh itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial AP dimulai dari tahun 2021 sampai terakhir pada 21 Mei 2026," ungkap Dudi saat memberikan keterangan resmi, Minggu (2/8/2026).

Dilakukan 10 Kali di Rumah Pelaku

Dalam kurun waktu sekitar lima tahun tersebut, pelaku mengaku telah mencabuli korban berkali-kali di lokasi yang sama, yakni rumah tempat pelaku biasa mengajar mengaji yang sempat dikepung oleh warga.

"Selama kurun waktu tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencabulan dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi yang sama, yaitu di rumah terduga pelaku. Korban ini kadang-kadang menginap dan kadang pulang-pergi," ujar Dudi.

Mengenai modus operandi yang digunakan, AC memanfaatkan perannya sebagai sosok pendidik agama untuk membujuk dan memanipulasi korban.

"Modus operandinya, pelaku membenarkan kegiatan sehari-harinya sebagai oknum guru ngaji. Yang bersangkutan menjanjikan, menawarkan, atau membujuk korban bahwa apabila menuruti kemauannya, maka akan dimudahkan dan dilancarkan rezeki dalam hidupnya," lanjutnya.

Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"


(sya/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork