Modus Keji Oknum Guru Ngaji Sukabumi Cabuli Murid hingga 10 Kali

Modus Keji Oknum Guru Ngaji Sukabumi Cabuli Murid hingga 10 Kali

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Minggu, 02 Agu 2026 20:43 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak (Foto: Andhika Akbarayansyah).
Sukabumi -

Satreskrim Polres Sukabumi membeberkan fakta memprihatinkan di balik kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum guru ngaji berinisial AC (47) di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku ternyata melancarkan aksi bejatnya dengan modus membujuk korban menggunakan iming-iming kelancaran rezeki.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan, aksi tersebut menyasar salah seorang murid laki-lakinya yang berinisial AP. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa perbuatan tak senonoh itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial AP dimulai dari tahun 2021 sampai terakhir pada 21 Mei 2026," ungkap Dudi saat memberikan keterangan resmi, Minggu (2/8/2026).

Dilakukan 10 Kali di Rumah Pelaku

Dalam kurun waktu sekitar lima tahun tersebut, pelaku mengaku telah mencabuli korban berkali-kali di lokasi yang sama, yakni rumah tempat pelaku biasa mengajar mengaji yang sempat dikepung oleh warga.

ADVERTISEMENT

"Selama kurun waktu tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencabulan dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi yang sama, yaitu di rumah terduga pelaku. Korban ini kadang-kadang menginap dan kadang pulang-pergi," ujar Dudi.

Mengenai modus operandi yang digunakan, AC memanfaatkan perannya sebagai sosok pendidik agama untuk membujuk dan memanipulasi korban.

"Modus operandinya, pelaku membenarkan kegiatan sehari-harinya sebagai oknum guru ngaji. Yang bersangkutan menjanjikan, menawarkan, atau membujuk korban bahwa apabila menuruti kemauannya, maka akan dimudahkan dan dilancarkan rezeki dalam hidupnya," lanjutnya.

Menyikapi dinamika di lapangan terkait adanya niat penyelesaian kekeluargaan maupun sanksi pengusiran oleh warga, kepolisian menegaskan perkara ini adalah murni tindak pidana berat yang wajib diproses secara hukum formal.

Dudi menegaskan, kasus pencabulan anak tergolong delik biasa sehingga tidak membuka celah untuk jalur perdamaian atau restorative justice.

"Polres Sukabumi akan seprofesional dan seobjektif mungkin dalam penegakan hukum. Ini merupakan delik biasa, sehingga tidak ada kemungkinan penyelesaian secara restorative justice karena syarat formal dan materilnya tidak terpenuhi," tegas Dudi.

Terkait dugaan adanya korban-korban lain mengingat durasi aksi pelaku yang cukup panjang, polisi menyatakan masih melakukan pengembangan intensif.

"Sementara untuk korban-korban lain masih dalam pendalaman tim penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan berikutnya," kata Dudi.

Saat ini Polres Sukabumi telah menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), P2TP2A, serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan psikologis serta rehabilitasi mental bagi korban.

"Langkah ini penting untuk penyembuhan trauma korban, sekaligus upaya pencegahan agar di kemudian hari korban terhindar dari potensi menjadi pelaku di masa depan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
[Gambas:Video 20detik] (sya/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads