Harapan masyarakat di wilayah Bogor Utara, Kabupaten Bogor, untuk memiliki rumah sakit daerah sendiri tampaknya masih harus disimpan. Proyek yang sejak awal dirancang sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara di Parung itu pada akhirnya beroperasi sebagai Klinik Utama Rawat Inap (KURI). Perjalanan proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut kini justru masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan, penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara masih terus bergulir. Kejaksaan tidak berhenti pada penetapan dan penahanan BAP, seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Pengembangan masih terus dilakukan penyidik untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Denny saat berbincang dengan detikJabar, Selasa (21/7/2026).
BAP diketahui sebagai mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang terlibat dalam tahapan pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi RSUD Bogor Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/7) dan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg.
Baca juga: Skandal Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara |
Proyek tersebut memiliki pagu tender Rp109,032 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp96,327 miliar. Sementara kontrak pekerjaan konstruksinya berada di kisaran Rp93 miliar. Anggaran pembangunan bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Jika ditarik ke belakang, rencana pembangunan RSUD Bogor Utara bermula dari program penambahan fasilitas rumah sakit yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2020. Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil, menyampaikan rencana pembangunan 30 rumah sakit di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Salah satu syaratnya, pemerintah daerah harus menyiapkan lokasi dan lahan.
Pemerintah Kabupaten Bogor kemudian menangkap peluang tersebut dengan mengajukan pembangunan RSUD di wilayah Parung. Keberadaan rumah sakit baru dinilai penting mengingat luasnya Kabupaten Bogor. Masyarakat di kawasan utara selama ini masih banyak bergantung pada fasilitas kesehatan di wilayah lain, termasuk RSUD Cibinong yang membutuhkan waktu perjalanan sekitar satu hingga satu setengah jam dari Parung.
Namun, menurut kejaksaan, persoalan justru sudah muncul sejak tahap awal. Denny menyebut lokasi yang disiapkan untuk pembangunan merupakan kawasan rawa dan secara administratif belum sepenuhnya clear and clean ketika proyek diajukan.
"Jadi penyerahannya ke Pemprov itu baru setelah jadi, bukan sejak awal. Sejak awal lokasi itu masih milik pengembang," ujar Denny.
Persoalan lain muncul pada kebutuhan lahan. Dalam perencanaan, pembangunan RSUD membutuhkan lahan sekitar tiga hektare dengan rencana tiga gedung. Namun, lahan yang tersedia pada kenyataannya hanya sekitar 2,6 hektare.
"Dari mulai perencanaan, tender, sampai dengan eksekusi berantakan. Seharusnya dari mulai perencanaan harus mempertimbangkan waktu dan tepat waktu," kata Denny.
Perjalanan proyek itu kemudian tidak berjalan sesuai rencana awal. Pembangunan sempat terhenti dan fasilitas kesehatan tersebut tak kunjung beroperasi sebagai RSUD sebagaimana tujuan ketika anggaran pembangunan diajukan.
Bangunan tersebut akhirnya dioperasikan sebagai klinik. Pada 23 Desember 2025, Bupati Bogor Rudy Susmanto meresmikannya sebagai Klinik Utama Rawat Inap (KURI) Bogor Utara, setelah sebelumnya berstatus Klinik Utama Rawat Jalan.
Dalam peresmian itu, mantan Bupati Bogor Ade Yasin turut hadir dan mendapat kesempatan membubuhkan tanda tangan pada prasasti peresmian fasilitas kesehatan tersebut.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
(mso/mso)