Seorang ASN Pemkab Bogor berinisial BAP kini harus mendekam di penjara. Mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 nekat melakukan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara dari tindakan korupsi ini tercatat mencapai Rp9.179.191.850,88 atau sekitar Rp9,17 miliar. Proyek itu sendiri semula dirancang sebagai rumah sakit tipe C, namun sekarang malah beroperasi sebagai klinik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Kecurangan pun mulai terendus berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
"Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad melalui Plh Kasi Pidsus Rinaldy Adriansyah, Senin (20/7/2026) malam.
Penyidikan kasus ini dipastikan belum berhenti pada BAP. Kejaksaan masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah kepada tersangka dalam proses pemilihan penyedia proyek.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung ditahan selama 20 hari. ASN aktif di lingkungan Pemkab Bogor tersebut dititipkan di Lapas Pondok Rajeg untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk sendiri atau ada perintah dari atas, itu masih dalam pengembangan penyidikan," ujar Rinaldy.
Penyidik juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru. Sejumlah saksi dari lingkungan pemerintahan maupun pihak terkait lainnya telah dimintai keterangan untuk menelusuri rangkaian perkara tersebut.
"Kalau dari pengembangan penyidikan ada kemungkinan tersangka lain, bisa saja," katanya.
Selanjutnya, pengembangan penyidikan juga berpeluang bergerak lebih jauh dari sekadar proses pemilihan penyedia jasa konstruksi. Kejaksaan mulai mendalami tahapan lain dalam proyek RSUD Bogor Utara, termasuk pihak-pihak yang terlibat sejak pembangunan itu diinisiasi dan direncanakan.
Pendalaman tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan lantaran bangunan yang sejak awal direncanakan sebagai RSUD Bogor Utara pada akhirnya tidak beroperasi sebagaimana tujuan awal pembangunannya dan kini menjadi klinik.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyidikan menyasar inisiator pembangunan hingga pihak yang terlibat dalam tahap perencanaan proyek, Rinaldy menyatakan persoalan tersebut akan masuk dalam materi pengembangan penyidikan.
"Nanti itu akan menjadi materi pengembangan penyidikan itu sendiri," ujarnya.
Kejaksaan juga masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Termasuk mendalami apakah BAP memperoleh keuntungan materi dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
"Aliran dana masih kami dalami," kata Rinaldy.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap BAP setelah penahanan akan menjadi salah satu pintu untuk mengembangkan perkara. Keterangan tersangka akan didalami guna mengungkap peran pihak lain maupun rangkaian pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memeriksa kembali pegawai di lingkungan Pemkab Bogor maupun pihak dari instansi lain apabila keterangannya dibutuhkan.
"Untuk saksi-saksi memang sudah kami panggil dan sudah banyak memberikan keterangan. Nanti untuk perkembangan, apakah tersangka BAP ini akan memberikan keterangan selanjutnya dan siapa-siapa (yang terlibat), itu masih dalam pendalaman," katanya.
Kejaksaan belum menetapkan tenggat waktu penyelesaian perkara tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
