Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara. Bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, perkara tersebut juga berdampak langsung pada hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad menegaskan, proyek yang semula dirancang menjadi rumah sakit itu seharusnya memberikan manfaat bagi warga di wilayah Bogor Utara. Namun, dugaan penyimpangan yang terjadi justru menghambat tujuan tersebut. "Korupsi RSUD ini dampaknya pada layanan kesehatan masyarakat," kata Denny kepada detikJabar, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan Kasie Pidsus Kejari Jakarta Timur ini, setiap rupiah yang digunakan untuk membangun fasilitas publik berasal dari uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak. Karena itu, penyimpangan anggaran bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
"Masyarakat seharusnya mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari pajak yang mereka bayarkan," ujarnya.
Denny menilai, ketika proyek pembangunan fasilitas kesehatan tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan. Mereka kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih memadai. "Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan haknya," tegasnya.
Kasus pembangunan RSUD Bogor Utara saat ini masih terus dikembangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Penyidik telah menetapkan seorang ASN aktif Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg.
Selain mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa, penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke tahapan perencanaan proyek hingga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembangunan RSUD Bogor Utara yang pada akhirnya beroperasi sebagai Klinik Utama Rawat Inap (KURI) Bogor Utara.
Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,179 miliar. Kejaksaan menegaskan pengusutan dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat yang kehilangan manfaat dari proyek pelayanan publik tersebut.
(iqk/iqk)
