Usut Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara, Kejari Geledah 3 Rumah Tersangka

Usut Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara, Kejari Geledah 3 Rumah Tersangka

Andry Haryanto - detikJabar
Selasa, 21 Jul 2026 16:16 WIB
Penahanan BAP, seorang ASN Pemkab Bogor yang diduga terlibat  dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara
Penahanan BAP, seorang ASN Pemkab Bogor yang diduga terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. (Foto: Andry Haryanto)
Bogor -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggeledah tiga rumah milik BAP, tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara di Parung, Kabupaten Bogor. Proyek yang semula diperuntukkan sebagai rumah sakit tersebut belakangan beroperasi sebagai Klinik Utama Rawat Inap (KURI) Bogor Utara.

"Sedang dilakukan penggeledahan di tiga rumah untuk mencari bukti-bukti perkara," kata salah seorang penyidik Kejari Kabupaten Bogor kepada detikJabar, Selasa (21/7/2026).

Ketiga rumah yang digeledah berada di wilayah Kota Bogor, masing-masing di kawasan Pakuan Hilir, Duta Kencana, dan Cemplang Timur. Seluruh rumah tersebut disebut milik BAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya di Kota Bogor," ujar penyidik yang meminta identitasnya tidak disebutkan tersebut.

BAP merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, ia tercatat sebagai mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang terlibat dalam tahapan pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi.

ADVERTISEMENT

Sehari sebelum penggeledahan, Senin (20/7), Kejari Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. BAP kemudian langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad melalui Plh Kasi Pidsus Rinaldy Adriansyah mengatakan perbuatan yang disangkakan kepada BAP berkaitan dengan proses pemilihan penyedia dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

"Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara," kata Rinaldy.

Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 atau sekitar Rp9,17 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan kejaksaan.

Penggeledahan tiga rumah BAP menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami rangkaian pembangunan fasilitas kesehatan itu, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan proyek.

Kejaksaan memastikan penyidikan belum berhenti pada BAP. Keterlibatan pihak lain masih didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah maupun berperan dalam proses pengadaan. "Untuk sendiri atau ada perintah dari atas, itu masih dalam pengembangan penyidikan," ujar Rinaldy.

Penyidik bahkan membuka peluang munculnya tersangka baru. Sejumlah saksi sebelumnya telah diperiksa untuk memetakan peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut. "Kalau dari pengembangan penyidikan ada kemungkinan tersangka lain, bisa saja," katanya.

Pengembangan perkara juga berpeluang bergerak ke tahapan sebelum pemilihan penyedia. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyidikan menyasar pihak yang menginisiasi pembangunan hingga mereka yang terlibat dalam perencanaan RSUD Bogor Utara, Rinaldy menyebut hal tersebut menjadi bagian dari materi yang masih dikembangkan penyidik.

"Nanti itu akan menjadi materi pengembangan penyidikan itu sendiri," ujarnya.

Kejaksaan juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keuntungan yang diperoleh tersangka maupun pihak lainnya. Pemeriksaan lanjutan terhadap BAP setelah penahanan diharapkan dapat membuka rangkaian perkara secara lebih luas.

Pengusutan tersebut sekaligus mendalami perjalanan proyek RSUD Bogor Utara yang sejak awal dibangun sebagai rumah sakit, namun pada akhirnya beroperasi sebagai Klinik Utama Rawat Inap (KURI) Bogor Utara di Parung, Kabupaten Bogor.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads