Polresta Bandung resmi memberhentikan tiga personelnya secara tidak hormat (PTDH) akibat terlibat pelanggaran berat. Ketiganya dipecat setelah terbukti melakukan disersi, penyalahgunaan narkoba, hingga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Prosesi pemecatan berlangsung dalam upacara PTDH di Mako Polresta Bandung, Soreang, Senin (7/9/2026). Wakapolresta Bandung AKBP Putu Hendra Binangkari memimpin langsung upacara tersebut.
Dalam rangkaian acara, petugas membawa pas foto tiga personel berinisial AGM, AER, dan RW ke hadapan Inspektur Upacara. Setelah pembacaan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, AKBP Putu memberikan tanda silang pada foto-foto tersebut sebagai simbol resmi bahwa ketiganya bukan lagi bagian dari dinas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan kepolisian. Menurutnya, setiap anggota memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan institusi.
"Jadi setiap anggota Polri harus memahami bahwa seragam dan kewenangan yang diberikan negara merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Setiap pelanggaran akan memiliki konsekuensi sesuai aturan yang berlaku," ujar Putu.
Pihak Polresta Bandung menyatakan bahwa PTDH ini harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh personel lainnya. Putu meminta setiap anggota untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas di lapangan.
"Jaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat dengan selalu berpedoman pada aturan serta kode etik profesi Polri," katanya.
Upacara ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polresta Bandung dalam menjaga marwah institusi kepolisian melalui penegakan aturan yang konsisten tanpa pandang bulu.
"Melalui penegakan disiplin dan kode etik secara konsisten, seluruh personel diharapkan semakin memahami pentingnya integritas, profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," pungkasnya.
