Perjalanan proyek RSUD Bogor Utara penuh lika-liku. Dibangun dengan anggaran mencapai Rp 93 miliar dan diharapkan menjadi tumpuan pelayanan kesehatan, proyek tersebut justru berakhir menjadi klinik yang memiliki fasilitas penuh keterbatasan.
Tak ayal, proyek yang seharusnya bisa digunakan menjadi rumah sakit bagi masyarakat di Bogor Utara, terutama di wilayah Parung itu justru di luar harapan banyak orang. Yang terjadi kemudian, rumah sakit tersebut malah disulap menjadi Klinik Utama Rawat Inap (KURI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor langsung mengendus dugaan kongkalikong yang merugikan keuangan negara. Setelah penyidikannya dibuka, seorang ASN berinisial BAP kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BAP sendiri merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang terlibat dalam tahapan pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi RSUD Bogor Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/7) dan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg.
"Pengembangan masih terus dilakukan penyidik untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad saat berbincang dengan detikJabar, Selasa (21/7/2026).
Penyidikan dipastikan tak hanya berhenti di BAP. Dugaan keterlibatan pihak lain masih ditelusuri mengingat nilai proyek tersebut begitu fantastis mencapai Rp 93 miliar dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Jika ditarik ke belakang, rencana pembangunan RSUD Bogor Utara bermula dari program penambahan fasilitas rumah sakit yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2020. Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil, menyampaikan rencana pembangunan 30 rumah sakit di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, salah satu syaratnya pemerintah daerah harus menyiapkan lokasi dan lahan.
Pemerintah Kabupaten Bogor kemudian menangkap peluang tersebut dengan mengajukan pembangunan RSUD di wilayah Parung. Keberadaan rumah sakit baru dinilai penting mengingat luasnya Kabupaten Bogor. Masyarakat di kawasan utara selama ini masih banyak bergantung pada fasilitas kesehatan di wilayah lain, termasuk RSUD Cibinong yang membutuhkan waktu perjalanan sekitar satu hingga satu setengah jam dari Parung.
Namun, menurut kejaksaan, persoalan justru sudah muncul sejak tahap awal. Denny menyebut lokasi yang disiapkan untuk pembangunan merupakan kawasan rawa dan secara administratif belum sepenuhnya clear and clean ketika proyek diajukan.
"Jadi penyerahannya ke Pemprov itu baru setelah jadi, bukan sejak awal. Sejak awal lokasi itu masih milik pengembang," ujar Denny.
Persoalan lain muncul pada kebutuhan lahan. Dalam perencanaan, pembangunan RSUD membutuhkan lahan sekitar tiga hektare dengan rencana tiga gedung. Namun, lahan yang tersedia pada kenyataannya hanya sekitar 2,6 hektare.
"Dari mulai perencanaan, tender, sampai dengan eksekusi berantakan. Seharusnya dari mulai perencanaan harus mempertimbangkan waktu dan tepat waktu," kata Denny.
Perjalanan proyek itu kemudian tidak berjalan sesuai rencana awal. Pembangunan sempat terhenti dan fasilitas kesehatan tersebut tak kunjung beroperasi sebagai RSUD sebagaimana tujuan ketika anggaran pembangunan diajukan.
Bangunan tersebut akhirnya dioperasikan sebagai klinik. Pada 23 Desember 2025, Bupati Bogor Rudy Susmanto meresmikannya sebagai Klinik Utama Rawat Inap (KURI) Bogor Utara, setelah sebelumnya berstatus Klinik Utama Rawat Jalan.
Dalam peresmian itu, mantan Bupati Bogor Ade Yasin turut hadir dan mendapat kesempatan membubuhkan tanda tangan pada prasasti peresmian fasilitas kesehatan tersebut.
Saat ini, penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara sudah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 9,179 miliar. Sebelumnya, penyidik juga menerima pengembalian Rp 1,117 miliar dari PT Daya Cipta Dianrancana selaku konsultan pengawas atau manajemen konstruksi. Uang tersebut disita sebagai barang bukti, sementara proses pidana tetap berlanjut.
Penyidikan dipastikan tidak berhenti pada BAP. Kejaksaan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk ada tidaknya pihak yang memberikan perintah kepada tersangka. Pengembangan perkara juga mulai mengarah ke tahapan lebih awal, termasuk pihak yang menginisiasi dan terlibat dalam perencanaan pembangunan RSUD tersebut.
"Nanti itu akan menjadi materi pengembangan penyidikan itu sendiri," kata Plh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah.
Sehari setelah penahanan, Selasa (21/7), penyidik menggeledah tiga rumah milik BAP di Kota Bogor. Ketiganya berada di kawasan Pakuan Hilir, Duta Kencana, dan Cemplang Timur.
Meski belum beroperasi sebagai rumah sakit daerah sebagaimana rencana awal pembangunannya, KURI Parung kini telah memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Bogor Utara dan sekitarnya.
Fasilitas rawat inap tersedia di sejumlah ruangan. Ruang Dr. Leimena diperuntukkan bagi pasien laki-laki dengan kapasitas 10 tempat tidur, Ruang Cut Nyak Dien untuk pasien perempuan dewasa sebanyak empat tempat tidur, serta Ruang Ade Irma Suryani untuk pasien anak dengan enam tempat tidur.
Selain itu, fasilitas tersebut memiliki Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan empat tempat tidur. Secara keseluruhan, kapasitas tempat tidur yang tersedia mencapai 24 unit, termasuk fasilitas IGD.
KURI Parung sendiri telah dilengkapi unit gawat darurat yang beroperasi selama 24 jam. Untuk pelayanan rawat inap, terdapat 20 tempat tidur yang terdiri atas 14 tempat tidur pasien dewasa dan enam untuk anak-anak.
Pelayanan yang tersedia mencakup kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, kesehatan anak, paru, bedah umum, gigi, hingga klinik umum. Fasilitas penunjangnya meliputi radiologi, laboratorium, farmasi, serta pelayanan gizi.
KURI Parung juga ditopang 66 tenaga kesehatan dan nonkesehatan. Fasilitas tersebut diproyeksikan melayani masyarakat dari tujuh kecamatan di kawasan Bogor Utara, yakni Parung, Gunung Sindur, Ciseeng, Tajurhalang, Bojonggede, Kemang, dan Rancabungur.
Namun, di balik beroperasinya klinik tersebut, pertanyaan mengenai perjalanan proyek yang sejak awal direncanakan sebagai rumah sakit masih menjadi materi penyidikan. Kejaksaan kini menelusuri rangkaian proyek sejak tahap perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan untuk mencari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Dari proyek yang semula diharapkan melahirkan RSUD baru bagi masyarakat Bogor Utara, bangunan itu akhirnya beroperasi sebagai klinik. Sementara itu, perjalanan pembangunannya kini satu per satu dibuka kembali di meja penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
(ral/orb)
