Polisi Bidik Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Andry Haryanto - detikJabar
Sabtu, 27 Jun 2026 16:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo. (Foto: Andry Haryanto)
Bogor -

Kepolisian Resor Bogor meningkatkan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kini membidik pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan yang sebelumnya menjadi temuan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Jawa Barat.

"Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan dan hasil gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Unsur-unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Anggi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Anggi, Polres Bogor juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Penyidik selanjutnya akan mengumpulkan alat bukti, melakukan pemanggilan saksi, serta pemeriksaan guna mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Dari hasil gelar perkara, kasus yang semula berawal dari temuan audit investigasi Inspektorat itu ditangani sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan modus gratifikasi.

"Sampai saat ini, berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian dibahas dalam forum gelar perkara di Polda Jawa Barat, terhadap persoalan ini penanganannya adalah dugaan tindak pidana korupsi dengan bentuk atau modus operandi penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Meski demikian, Anggi belum bersedia mengungkap identitas maupun jabatan pihak yang diduga terlibat. Ia menegaskan penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi. Tim penyidik bekerja secara profesional dan prosedural dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terkait," imbau Anggi.

Pada tahap penyelidikan sebelumnya, polisi telah meminta keterangan lebih dari 30 orang. Mereka akan kembali diperiksa dalam tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum acara pidana.

"Kalau kemarin di tahap penyelidikan secara spesifik mungkin di atas 30 orang. Tentunya nanti dalam tahapan penyidikan akan dilakukan pemeriksaan kembali," ujar Anggi.

Dalam gelar perkara, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai gratifikasi.




(sud/sud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork