Polisi Bidik Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Polisi Bidik Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Andry Haryanto - detikJabar
Sabtu, 27 Jun 2026 16:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo. (Foto: Andry Haryanto)
Bogor -

Kepolisian Resor Bogor meningkatkan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kini membidik pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan yang sebelumnya menjadi temuan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Jawa Barat.

"Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan dan hasil gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Unsur-unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Anggi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Sabtu (27/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anggi, Polres Bogor juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Penyidik selanjutnya akan mengumpulkan alat bukti, melakukan pemanggilan saksi, serta pemeriksaan guna mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Dari hasil gelar perkara, kasus yang semula berawal dari temuan audit investigasi Inspektorat itu ditangani sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan modus gratifikasi.

"Sampai saat ini, berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian dibahas dalam forum gelar perkara di Polda Jawa Barat, terhadap persoalan ini penanganannya adalah dugaan tindak pidana korupsi dengan bentuk atau modus operandi penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Meski demikian, Anggi belum bersedia mengungkap identitas maupun jabatan pihak yang diduga terlibat. Ia menegaskan penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi. Tim penyidik bekerja secara profesional dan prosedural dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terkait," imbau Anggi.

Pada tahap penyelidikan sebelumnya, polisi telah meminta keterangan lebih dari 30 orang. Mereka akan kembali diperiksa dalam tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum acara pidana.

"Kalau kemarin di tahap penyelidikan secara spesifik mungkin di atas 30 orang. Tentunya nanti dalam tahapan penyidikan akan dilakukan pemeriksaan kembali," ujar Anggi.

Dalam gelar perkara, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai gratifikasi.

Supervisi Mabes Polri

Anggi mengatakan penanganan perkara tersebut tidak hanya dilakukan oleh Polres Bogor. Mengingat perkara yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana korupsi, proses penyidikan juga berada dalam supervisi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan pun dilakukan di Polda Jawa Barat.

"Karena sifat dan karakteristik perkara yang kami tangani, gelar perkara dilakukan di Polda Jawa Barat. Ke depan tentunya kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan penanganan perkara," kata Anggi.

Selain mendapat supervisi dari Polda Jawa Barat, penyidik juga membuka peluang berkoordinasi dengan satuan kerja terkait di tingkat Mabes Polri apabila diperlukan dalam proses penyidikan. Menurut Anggi, seluruh langkah yang diambil akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian perkara agar penanganannya berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang pasti, penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai prosedur. Kami akan terus berkoordinasi sesuai kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara," ujarnya.

Kronologi

Kasus dugaan jual beli jabatan ini mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Bogor menyelesaikan audit investigasi atas laporan masyarakat terkait praktik promosi jabatan yang diduga disertai transaksi uang. Hasil audit kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Dalam audit tersebut, Inspektorat menemukan transaksi yang teridentifikasi terjadi di antara empat aparatur sipil negara (ASN), sementara puluhan pegawai lainnya dimintai klarifikasi dalam proses pemeriksaan.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan menghasilkan alat bukti yang cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik jual beli jabatan tersebut.

Halaman 2 dari 2
(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads