Aksi Nekat Pria Purwakarta Curi Motor Guru Anaknya Sendiri

Aksi Nekat Pria Purwakarta Curi Motor Guru Anaknya Sendiri

Dian Firmansyah - detikJabar
Jumat, 23 Okt 2026 23:30 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pencurian motor (Foto: dikhy sasra)
Purwakarta -

Kelakuan seorang pria berinisial F (50) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tak patut ditiru. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat mencuri sepeda motor milik Vika, seorang guru di SD Negeri 2 Cimahi, Kecamatan Campaka. Ironisnya, korban merupakan guru dari anak pelaku sendiri.

Aksi pencurian tersebut terjadi di halaman sekolah pada Jumat (23/10/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Tak butuh waktu lama, petugas Unit Reskrim Polsek Campaka berhasil meringkus pelaku di wilayah Sadang, Purwakarta, pada Jumat sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat pelaku datang ke SDN 2 Cimahi untuk menjenguk anaknya. Diketahui, anak pelaku tinggal bersama sang ibu setelah kedua orang tuanya bercerai. Namun, saat berada di sekolah, sang anak tidak bersedia menemui ayahnya.

Saat hendak meninggalkan lokasi sekolah dengan perasaan kecewa, pelaku melihat sepeda motor bernomor polisi T-4573-CA milik korban terparkir di halaman sekolah. Diduga karena melihat kunci kendaraan yang masih menempel, timbul niat jahat pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.

ADVERTISEMENT

"Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak pulang mengajar. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Campaka," ujar AKP Atik Sakron, Jumat (23/10/2026).

Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Campaka bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-termasuk sejumlah siswa yang sempat melihat aksi pelaku-polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan F.

"Alhamdulillah dalam waktu yang relatif cepat kasus ini bisa terungkap. Tersangka F berhasil kami tangkap di wilayah Sadang beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban," jelas Atik.

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Kini, F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Campaka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads