Pemuda berusia 19 tahun berinisial F tak berkutik saat diringkus aparat Polsek Dramaga. Ia diciduk atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kampung Sempur Lebak, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
F ditangkap bersama seorang pria berinisial E (30) pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, dompet, telepon genggam, dan sebuah tas.
Kapolsek Dramaga Iptu Agripinus Motani Zalukhu mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Sekitar pukul 23.00 WIB piket reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Dramaga, kemudian anggota melakukan penyelidikan," kata Agripinus saat dikonfirmasi detikJabar, Sabtu (23/5/2026).
Simak Video "Video: Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar Polda Riau, 48 Ribu Ekstasi Disita!"
(mso/mso)