Penyamaran Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bogor Timur

Penyamaran Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bogor Timur

Andry Haryanto - detikJabar
Sabtu, 18 Apr 2026 22:30 WIB
Ilustrasi zat adiktif, Ilustrasi obat terlarang, Ilustrasi obat-obatan, Ilustrasi drugs. (Freepik)
Foto: Ilustrasi zat adiktif, Ilustrasi obat terlarang, Ilustrasi obat-obatan, Ilustrasi drugs. (Freepik)
Bogor -

Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang masih ditemukan di dua kecamatan di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Bogor Timur. Dalam operasi terpisah pada 17-18 April 2026, kepolisian menangkap sejumlah pelaku beserta barang bukti ganja, sabu, dan ratusan butir obat ilegal.

Di Kecamatan Cariu, penangkapan dilakukan Sabtu (18/4/2026) oleh jajaran Polsek Cariu yang dipimpin Kapolsek Kompol Agus Hidayat bersama Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas. Operasi menyasar Kampung Bojongsari, Desa Cikutamahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operasi ini mengerahkan berbagai strategi penyamaran untuk mengelabui para pelaku peredaran obat terlarang," kata Kapolsek Cariu Kompol Agus Hidayat, kepada detikJabar, Sabtu (18/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pengedar beserta barang bukti obat-obatan berbahaya. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 198 butir obat terlarang berbagai jenis.

ADVERTISEMENT

"Keberhasilan penangkapan ini menjadi titik awal untuk pengembangan kasus lebih lanjut," kata Agus, menambahkan bahwa penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan jajarannya.

Sementara itu, di Kecamatan Jonggol, penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya.

"Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan yang mencurigakan di lokasi tersebut, Anggota Polsek Jonggol melakukan pendalaman sekitar satu minggu," terang Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono, saat dikonfirmasi di hari sama.

Setelah pendalaman, tim bersama Kanit Reskrim Ipda Arfian Firmansyah mengamankan dua terduga pelaku berinisial DD (22) warga Bekasi dan RN (36) warga Desa Singajaya.

"hingga akhirnya pada hari ini (Jumat, 18/4) didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah yang besar, sehingga dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim sore tadi telah berhasil diamankan dua orang pelaku berikut barang bukti," beber Hida.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 paket kecil sabu dengan total bruto 9,35 gram, 45 paket ganja seberat 300 gram, serta sejumlah paket ganja ukuran sedang hingga besar, termasuk satu paket seberat 732 gram. Selain itu diamankan uang tunai Rp1,4 juta, lima unit handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, dan perlengkapan pengemasan.

Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Penanganan kasus selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads