Pemuda berusia 19 tahun berinisial F tak berkutik saat diringkus aparat Polsek Dramaga. Ia diciduk atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kampung Sempur Lebak, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
F ditangkap bersama seorang pria berinisial E (30) pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, dompet, telepon genggam, dan sebuah tas.
Kapolsek Dramaga Iptu Agripinus Motani Zalukhu mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 23.00 WIB piket reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Dramaga, kemudian anggota melakukan penyelidikan," kata Agripinus saat dikonfirmasi detikJabar, Sabtu (23/5/2026).
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk dua orang yang diduga sebagai pengguna maupun pengedar barang haram tersebut.
"Pada sekitar pukul 01.00 WIB kami mengamankan dua orang yang diduga pemakai atau pengedar narkoba dan saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu," beber Agripinus.
Tak hanya itu, kurang dari 12 jam sebelumnya, Polsek Dramaga juga menggagalkan peredaran narkoba di lokasi berbeda, yakni di Kampung Ciranji RT 06 RW 02, Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial A (27). Petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan yakni 18 paket sabu seberat 19,32 gram, satu paket sinte, telepon genggam, serta sebuah tas.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," kata Agripinus.
Simak Video "Video: Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar Polda Riau, 48 Ribu Ekstasi Disita!"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
