Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap HMH (24). Ia dinyatakan terbukti bersalah mencabuli dua anak laki-laki di bawah umur.
Vonis terhadap HMH dibacakan pada Kamis (29/1). Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
"Betul. Terdakwa divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Plt Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (30/1/2025).
Kasus ini bermula pada 2021. Saat itu, salah satu korban yang berusia 15 tahun diajak berkunjung ke rumah terdakwa bersama tiga rekannya.
Setibanya di lokasi, korban dicekoki minuman keras oleh terdakwa. Pada tengah malam, saat korban dalam pengaruh alkohol, terdakwa memaksa dan mencabuli korban.
Selain itu, terdapat satu korban lain yang dicabuli terdakwa pada 2024. Dalam aksi keduanya, terdakwa menggunakan modus meminta dipijat oleh korban sebelum melancarkan aksinya.
Simak Video "Video KPAI Nilai Perlu Regulasi Seperti Perpres untuk Setop Perkawinan Anak"
(ral/mso)