4 Terdakwa Divonis Bebas Selama Agustus 2026, Kejatisu Akan Evaluasi Perkara

4 Terdakwa Divonis Bebas Selama Agustus 2026, Kejatisu Akan Evaluasi Perkara

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 28 Agu 2026 19:00 WIB
Sidang putusan bebas kasus smartboard di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam
Sidang putusan bebas kasus smartboard di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Meda -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada 4 terdakwa selama Agustus 2026 dalam kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara (Sumut). Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tengah mengumpulkan data perkara dan akan mengevaluasinya.

"Kami menghormati keputusan hakim atas vonis bebas tersebut. Kami juga sedang mengumpulkan perkara bebas yang divonis dan akan mengevaluasi perkara tersebut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (28/8/2026).

Rizaldi juga mengatakan internal kejaksaan akan melakukan eksaminasi terhadap jaksa yang membawa perkara tersebut ke persidangan. Nantinya, akan diketahui ada keliru atau bukti yang kurang akurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara tersebut akan diperiksa, melalui jajaran pimpinan akan melakukan eksaminasi dan evaluasi terhadap jaksa penangan perkara tersebut. Nantinya disitu akan diketahui jaksa membuat keliru atau ada bukti yang tidak kuat," tambah Rizaldi.

Berikut daftar 4 terdakwa divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Medan pada bulan Agustus 2026 :

ADVERTISEMENT

1. Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto

Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto yang merupakan mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri. Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti bersalah dan tidak ada bukti melakukan tindakan korupsi.

Sidang agenda putusan dipimpim hakim Asad Rahim Lubis. Sidang tersebut berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam.

"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider," ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di persidangan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis bebas tersebut.

2. Erwin Saleh

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Erwin Saleh divonis bebas di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2026.

Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Erwin Saleh, di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Mendengarkan vonis tersebut, Erwin pun langsung sujud syukur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu dan kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak - hak dan martabat terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Erwin tidak terbukti memiliki unsur memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Hakim juga menyebut terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai PPK.

3. Anwar Syarif

Kabid Koperasi UKM, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Kota Medan, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif divonis bebas di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) dengan kerugian Rp 1 miliar lebih.

Anwar mengikuti jejak eks Kadishub Medan Erwin Saleh yang juga divonis bebas.

"Menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dakwaan pertama dan kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak dan martabat terdakwa," ucap hakim Suhanuddin di Pengadilan Tipiko Medan, Rabu (26/8/2026) malam.

4. Hendra Parwana

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara di kasus laporan fiktif senilai Rp 385 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut," kata Majelis Hakim Ketua Asad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/8/2026) malam.

Setelah membacakan putusan, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina untuk memulihkan hak Hendra dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," lanjut hakim.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Pildun Berencana 64 Tim-Febrie Tersangka Kasus ASABRI"
[Gambas:Video 20detik] (nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads