Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ririn, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Ririn dijatuhi pidana mati atas perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada sidang Jumat (3/7/2026), majelis hakim telah terlebih dahulu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa lainnya, Priyo. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut pidana penjara selama 20 tahun.
Adapun pembacaan putusan terhadap Ririn sempat ditunda karena majelis hakim membutuhkan waktu tambahan untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Supramurbada, mengatakan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan dan putusan yang diambil majelis hakim dalam perkara tersebut.
"Pada persidangan hari ini, kami menghormati putusan dan pertimbangan majelis hakim karena keputusan tersebut merupakan hasil penilaian majelis terhadap terdakwa," ujar Eko saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Menurut Eko, tuntutan hukuman mati terhadap Ririn diajukan berdasarkan hasil analisis tim JPU. Jaksa menilai tindak pidana yang dilakukan berlangsung secara terencana, dilakukan dengan cara yang sadis, serta menimbulkan dampak besar bagi keluarga korban.
Selain itu, dua dari lima korban yang meninggal dunia merupakan anak-anak. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana maksimal.
JPU juga menilai sikap Ririn selama proses persidangan tidak menunjukkan itikad baik karena dinilai berusaha mengaburkan fakta dan tidak mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini, Ririn dan Priyo sama-sama didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, tuntutan terhadap keduanya berbeda karena didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Terdakwa Ajukan Banding
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, memicu ketakutan, dan mengganggu rasa aman warga. Selain itu, tindakan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak dan lansia.
Majelis hakim juga menyebut perbuatan terdakwa sebagai tindakan yang sangat keji dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selama proses persidangan, terdakwa dinilai berusaha melarikan diri, tidak memberikan keterangan secara jujur, serta tidak menunjukkan penyesalan. Hakim menegaskan tidak terdapat keadaan yang meringankan dalam perkara tersebut.
Juru Bicara PN Indramayu, Bayu Adhy Pratama, didampingi Humas Julius Ramdhani dan Panitera Muda Pidana Karyono, membenarkan isi putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut.
Menurut Bayu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sehingga dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan penjara selama 10 tahun.
Ia menambahkan, terdakwa telah menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan proses perkara akan berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi.
Terkait riwayat putusan pidana mati di PN Indramayu, Bayu mengatakan pihaknya masih perlu menelusuri data perkara untuk memastikan apakah vonis serupa pernah dijatuhkan sebelumnya di wilayah hukum tersebut.
"Selama saya bertugas kurang lebih dua tahun di Pengadilan Negeri Indramayu, belum pernah ada putusan yang menjatuhkan pidana mati," pungkasnya.
Jaksa Pikir-pikir
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Supramurbada, didampingi Kepala Seksi Intelijen Tomi serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman.
"Atas putusan tersebut, terdakwa Ririn langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim, dan menunggu sikap resmi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Eko.
Ia menegaskan, putusan majelis hakim telah mengakomodasi seluruh poin yang sebelumnya diajukan JPU, baik dari sisi pembuktian pasal yang didakwakan maupun tuntutan pidana mati terhadap terdakwa.
"Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami. Pasal yang didakwakan dinyatakan terbukti dan pemidanaannya juga diakomodasi oleh majelis hakim, meskipun tentunya hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menjatuhkan putusan," katanya.
Terkait sikap Ririn yang sejak awal persidangan tidak mengakui perbuatannya, Eko menilai hal tersebut merupakan hak terdakwa dalam proses peradilan.
"Itu adalah hak terdakwa untuk memperjuangkan pembelaannya, termasuk tidak mengakui perbuatan yang didakwakan dan mengajukan upaya hukum banding. Harapan kami, putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tetap dipertahankan hingga berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Apabila banding diajukan, kami akan menyusun memori banding maupun kontra memori banding yang substansinya tetap mengacu pada tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim," pungkasnya.
(orb/orb)
