Sengketa di Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo tak hanya memakan waktu yang begitu lama. Perkara ini juga banyak memunculkan drama setelah Yayasan Margasatwa Tamansari mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sedang bersengketa.
Sengketa itu kemudian makin memanas setelah dua petinggi yayasan, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S) ditetapkan Kejati Jabar sebagai tersangka. Keduanya dinyatakan tersangkut kasus penguasaan lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi, yang merupakan barang milik daerah (BMD) dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.
Setelah penyidikannya berjalan, Kejati Jabar lalu menempuh langkah menyita aset bangunan di kebun binatang. Ada 6 aset yang disita pada Kamis (31/1/2025), yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi.
"Setelah kami mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tipikor, tim segera bergerak ke lokasi. Kita sudah pastikan bahwa 6 aset ini bukan milik Pemkot Bandung, tapi dibangun di atas tanah Pemkot yang sekarang beroperasi sebagai kebun binatang Bandung Zoo," Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto, Selasa (4/2/2025).
Penyitaan ini secara otomatis tidak membuat operasional Bandung Zoo menjadi berhenti. Yayasan masih diberi kewenangan mengelola objek wisata satwa tersebut sembari menunggu pihak ketiga yang bakal mengelola kebun binatang.
"Sampai saat ini kebijakan kami selaku penyidik tidak melarang mereka tetap beroperasi. Jadi tidak akan ada dampak sosial terhadap para karyawan, terhadap satwa binatangnya juga. Kami tetap memberikan izin pada yayasan untuk mengelola," ungkapnya.
"Nah ini, rencana yang akan kita lakukan, kita mengusulkan untuk bisa dikelolakan pada pihak ketiga yang lebih tepat. Karena yayasan sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi," terangnya.
"Kita berharap ada pihak ketiga yang lebih kompeten. Nah ini kita sedang koordinasi sama Dirjen BKSDA, jadi pihak mana yang akan berkompeten mengelola yayasan. Dan ini kita pastikan tidak ada impak sosial terhadap karyawan. Sekalipun nanti ada pemindahan manajemen yang mengoperasikan Bandung Zoo, kita pastikan tidak akan ada pemecatan," tandasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung Koswara mengatakan bahwa penggantian pengurus Bandung Zoo akan dilakukan bekerja sama dengan Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI). Nantinya, akan dicari kandidat badan usaha atau lembaga lain yang dinilai sesuai.
"Ini kan badan usaha atau lembaga yang mengelolanya yang diganti ya. Kalau untuk siapa yang mau mengganti, kita serahkan pada perhimpunan kebun binatang. Nanti mereka yang menyeleksi," ungkap Koswara.
Meski direncanakan diganti, Koswara memastikan tidak akan ada PHK terhadap karyawan Bandung Zoo saat ini. Mekanisme penyeleksian pun diserahkan seluruhnya kepada PKBSI.
"Karyawan-karyawannya masih tetap yang lama,karena tidak ada pemutusan hubungan kerja juga terhadap karyawan yang ada. Ini hanya masalah badan pengelolanya saja," jelasnya.
Simak Video "Video: Kejati Sita Aset Rp 38,5 M Milik Eks Gubernur Lampung Arinal"
(ral/mso)