Perjalanan perkara di Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo seakan belum ada habisnya. Setelah dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S) ditetapkan menjadi tersangka, kini sudah muncul gugatan prapadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Bisma dan Sri menyandang status tersangka dan langsung ditahan Kejati Jabar pada 25 November 2024. Keduanya tersangkut kasus penguasaan lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi, yang dinyatakan merupakan barang milik daerah (BMD) dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.
Dalam kasus ini, Bisma merupakan Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak Januari 2022, dan Sri ketua pembinanya. Bisma ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung, kemudian Sri di Rutan Perempuan Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat penahanan itu lah, Bisma dan Sri melayangkan gugatan praperadilan. Melalui pengacaranya, mereka berdua menggugat penetapan status tersangka yang ditetapkan Kejati Jabar.
Praperadilan keduanya bahkan sudah teregister di PN Bandung. Praperadilan Sri misalnya, sudah melalui tahap pembacaan gugatan dan akan memasuki agenda jawaban atau tanggapan dari pihak Kejati Jabar, sedangkan praperadilan Bisma diagendakan baru masuk tahap pembacaan gugatan.
"Intinya, (praperadilan) itu hak dari tersangka. Kami dari Kejati Jabar sudah siap menyampaikan pertimbangan kami dalam kasus tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).
Kejati Jabar pun punya keyakinan praperadilan keduanya akan kandas di tengah jalan. Saat ini, berkas perkara keduanya sudah masuk dalam tahap prapenuntutan.
"Masih berproses di tahap prapenuntutan. Tapi kami meyakini praperadilan yang diajukan pemohon itu akan ditolak oleh hakim," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar menyebut yayasan menggunakan lahan milik Pemkot Bandung itu dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang. Tapi kemudian, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007 dan yayasan tidak membayarkan kewajibannya meski menggunakan aset tersebut.
Akibatnya, negara tercatat mengalami kerugian hingga mencapai angka Rp 25 miliar. Rinciannya yaitu nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung senilai Rp 16 miliar, hingga penerimaan uang sewa senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar.
Bisma dan Sri terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ral/sud)