
Dua Petinggi Yayasan Bandung Zoo Didakwa Rugikan Negara Rp 25 M
Kasus sengketa Kebun Binatang Bandung mulai disidangkan. Terdakwa Sri dan Raden Bisma didakwa merugikan negara Rp 25 miliar dengan menguasai lahan tanpa izin.
Kasus sengketa Kebun Binatang Bandung mulai disidangkan. Terdakwa Sri dan Raden Bisma didakwa merugikan negara Rp 25 miliar dengan menguasai lahan tanpa izin.
Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari terkait kasus penguasaan lahan Kebun Binatang. Kericuhan sempat terjadi
Yayasan Margasatwa Tamansari menegaskan statusnya tidak dibekukan, hanya diblokir akses administrasi. Operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan normal.
Pemkot Bandung merespons kasus hukum di Kebun Binatang Bandung. Mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan satwa ke depan.
Kejati Jabar membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari setelah dua petingginya ditahan terkait kasus penguasaan lahan Bandung Zoo.
Kejati Jabar membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari setelah menyita aset Kebun Binatang Bandung. Dua petinggi yayasan ditahan terkait korupsi.
Sengketa lahan Bandung Zoo memanas setelah dua petinggi yayasan ditetapkan tersangka. Penyitaan aset dilakukan, namun operasional tetap berjalan normal.
Dua petinggi Bandung Zoo, Bisma dan Sri ditetapkan tersangka kasus penguasaan lahan. Mereka ajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.
Dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma dan Sri, ajukan praperadilan setelah ditahan Kejati Jabar terkait penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung
Penyitaan aset Bandung Zoo oleh Kejati Jabar memicu perlawanan dari Yayasan Margasatwa Tamansari. Operasional kebun binatang tetap berjalan meski ada sengketa.