Kekejian Rachman OB yang Berujung 20 Tahun Bui

Round-up

Kekejian Rachman OB yang Berujung 20 Tahun Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 06 Nov 2024 07:30 WIB
Pelaku pembacokan pegawai koperasi di Cirebon saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolresta Cirebon, Selasa (6/2/2024).
Rachman OB, pelaku pembacokan pegawai koperasi di Cirebon saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolresta Cirebon. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Selama 20 tahun ke depan, kehidupan Rachman Setyo Ajie (24) akan terkurung dalam jeruji besi. Pria asal Kabupaten Cirebon ini divonis hukuman 20 tahun penjara setelah membacok 4 pegawai koperasi di tempatnya bekerja.

Peristiwa pembacokan itu terjadi pada 29 Januari 2024 di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Saat itu, Rachman yang bekerja sebagai OB merangkap security, membacok 4 pegawai hingga mengakibatkan salah seorang di antaranya meninggal dunia.

Awalnya, Rachman hendak membacok bos di tempatnya bekerja yakni Hanar Riyana dengan sebilah parang. Rachman mengaku sakit hati akan perlakuan atasannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bukan hanya Hanar yang jadi sasaran, pegawai lainnya turut jadi korban kebrutalan Rachman. Bahkan pegawai bernama Jesssica Shintya Pentury meninggal dunia akibat sabetan parang Rachman.

Rachman kemudian diadili di Pengadilan Negeri Sumber pada 27 Juni 2024. Dalam sidang itu, Rachman didakwa melanggar pasal berlapis mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 355 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut Rachman dengan hukuman penjara seumur hidup pada sidang tuntutan yang digelar 21 Agustus 2024. Namun pada sidang putusan yang digelar 19 September 2024, Majelis Hakim memberi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachman Setyo Ajie alias Aji tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan berat berencana dan Penganiayaan" sebagaimana dalam dakwaan kumulatif subsidaritas kesatu primair dan dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan Kumulatif ketiga penuntut umum," bunyi putusan Hakim PN Sumber sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (5/11/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tambah bunyi putusan itu.

Setelah putusan itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun banding yang diajukan JPU tidak diterima PT Bandung. Sehingga, vonis yang diberikan untuk Rachman tidak berubah yakni tetap 20 tahun penjara.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 176/Pid.B/2024/PN Sbr, tanggal 19 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis bunyi putusan PT Bandung.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads