Bacok 4 Pegawai Koperasi, Rachman OB Divonis 20 Tahun Penjara

Bacok 4 Pegawai Koperasi, Rachman OB Divonis 20 Tahun Penjara

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 05 Nov 2024 12:20 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Bandung -

Rachman Setyo Ajie (24) kini harus mendekam selama 20 tahun di dalam penjara. Pria yang sehari-hari menjadi office boy (OB) merangkap security itu nekat membacok 4 pegawai koperasi di kantornya hingga mengakibatkan salah seorang di antaranya meninggal dunia.

Aksi brutal yang Rachman lakukan terjadi pada 29 Januari 2024 lalu sekitar pukul 06.45 WIB. Saat itu disebutkan, Rachman mengincar untuk membunuh bosnya menggunakan parang, Hanar Riyana, karena merasa sakit hati terhadap perlakuan selama di kantor.

Ironisnya, ketika aksi brutal itu dijalankan, seorang pegawai perempuan bernama Jesssica Shintya Pentury malah ikut menjadi sasaran amarah Rachman. Hanar Riyana bisa lolos dari maut, sedangkan nyawa Jessica tidak bisa diselamatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berkas perkaranya rampung, Rachman lalu diseret di Pengadilan Negeri Sumber untuk diadili pada 27 Juni 2024. Di hadapan persidangan, Rachman lalu didakwa melanggar pasal berlapis mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 355 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada Rachman pada 21 Agustus 2024. Rachman dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup setelah diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 355 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Pada 19 September 2024, Majelis Hakim PN Sumber kemudian menjatuhkan vonis terhadap Rachman. Lantas, bagaimana bunyi putusannya?

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachman Setyo Ajie alias Aji tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan berat berencana dan Penganiayaan" sebagaimana dalam dakwaan kumulatif subsidaritas kesatu primair dan dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan Kumulatif ketiga penuntut umum," demikian bunyi putusan Hakim PN Sumber sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (5/11/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tambah bunyi putusan itu.

Setelah putusan, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Usai berkasnya rampung diteliti, pada hari ini, Hakim PT Bandung lalu memutuskan untuk menguatkan hukuman 20 tahun penjara untuk Rachman Setyo Ajie.

Dalam pertimbangannya, Hakim PT Bandung menyatakan tidak ditemukan hal yang baru dalam pengajuan banding kasus Rachman Setyo Ajie. Sehingga menurut Hakim, memori banding JPU dinyatakan tidak bisa merubah putusan PN Sumber.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 176/Pid.B/2024/PN Sbr, tanggal 19 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis bunyi putusan PT Bandung.




(ral/mso)


Hide Ads