Rachman, pemuda asal Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan polisi. Musababnya, pria 23 tahun itu nekat melakukan aksi pembacokan secara brutal terhadap sejumlah pegawai koperasi di tempatnya bekerja.
Di kantor koperasi tersebut, Rachman sendiri berstatus sebagai office boy (OB) sekaligus merangkap menjadi security. Ada empat orang pegawai koperasi yang menjadi korban dari aksi sadis pelaku.
Pada Selasa (6/2/2024), Polresta Cirebon menggelar pers rilis pengungkapan kasus terkait dengan aksi pembacokan tersebut. Pelaku Rachman yang melakukan aksi pembacokan turut dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, aksi pembacokan yang dilakukan oleh Rachman terjadi pada Senin (29/1) sekitar pukul 06.54 WIB. Insiden berdarah itu berlangsung di dalam kantor koperasi yang beralamat di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
"Pelaku awalnya sudah punya niat melakukan penganiayaan terhadap korban atau bosnya yang merupakan kepala cabang koperasi. Pelaku telah menyiapkan senjata tajamnya jenis parang yang disiapkan satu hari sebelumnya," kata Sumarni di Mapolresta Cirebon.
Namun, karena ada yang melihat dan berusaha menghentikan aksinya, pelaku kemudian turut membacok para pegawai lain yang saat itu ada di lokasi kejadian. Menurut Sumarni, aksi pembacokan itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap salah satu korban yang menjabat sebagai kepala cabang di koperasi tersebut.
"Yang bersangkutan atau pelaku ini sering dimarahi oleh kepala cabang atau bosnya," kata Sumarni.
Pernyataan polisi pun dibenarkan oleh pelaku. Di hadapan polisi, pelaku sendiri mengaku kerap kena omelan dari korban yang menjabat sebagai kepala cabang. Selain itu, pelaku juga merasa tersinggung oleh ucapan dari korban tersebut.
"Iya sering dimarahin. Kadang bukan saya yang salah tapi saya yang kena marah. Terus dia (korban) juga biasanya ngomong (bilang) kalau badan saya bau," kata pelaku saat ditanya alasannya membacok korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo mengatakan, dalam kesehariannya pelaku sendiri dikenal sebagai pribadi yang pendiam. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.
"Pelaku ini karakternya cenderung pendiam. Perilakunya juga normal. Saat kita interaksi juga dia normal," kata Hario.
Dalam aksi pembacokan yang dilakukan oleh pelaku, ada empat orang yang menjadi korban. Ke empat korban di antaranya terdiri dari satu orang kepala cabang dan tiga pegawai koperasi.
Akibat dari kejadian ini, satu orang meninggal dunia. Korban tersebut bernama Jessica Shintya Pentury. Korban merupakan salah satu pegawai yang bekerja di koperasi tersebut.
Saat ini Rachman yang menjadi pelaku aksi pembacokan tersebut telah diamankan polisi. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 355 ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dir/dir)