Mahkamah Agung (MA) memutus perkara kasasi kasus korupsi yang diajukan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Hasilnya, MA mengurangi hukuman Ajay dari 5 tahun menjadi 4 tahun kurungan penjara.
Berdasarkan salinan putusan kasasi yang diunduh detikJabar, Rabu (22/11/2023), MA memutuskan untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 14 Juni 2023. Putusan bernomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG itu awalnya memperberat hukuman Ajay dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," demikian bunyi petikan putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat.
Selain pidana badan, MA tetap memvonis Ajay dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Putusan kasasi ini dibacakan Ketua Majelis Hakim H Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada 26 Oktober 2023.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak selesai menjalani pidana," tulis amar putusan kasasi tersebut.
Sekedar diketahui, Ajay telah dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp 507 juta. Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis selama 4 tahun pada Senin (10/4/2023).
Banding kemudian dilakukan Ajay ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, upaya perlawannya kandas yang membuat hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun penjara. Sebelumnya Ajay mendapat hukuman 4 tahun bui.
Saat itu, selain kurungan 5 tahun penjara, PT Bandung memutus Ajay untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, hukuman untuk Ajay ditambah selama 2 tahun kurungan penjara. Selain itu, Majelis Hakim PT Bandung tetap memutus mencabut hak politik Ajay selama 2 tahun.
Ajay dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Ajay juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
(ral/yum)