Tipu Daya Catur Prabowo Atur Proyek Fiktif di Amarta Karya

Tipu Daya Catur Prabowo Atur Proyek Fiktif di Amarta Karya

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 13 Nov 2023 16:27 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi PT Amarta Karya (AMKA) di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi PT Amarta Karya (AMKA) di Pengadilan Tipikor Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung - Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus korupsi yang membelit PT Amarta Karya atau PT AMKA. Catur Prabowo selaku direktur BUMN itu disebut-sebut telah mengatur sejumlah proyek fiktif yang dijalankan 3 perusahaan buatannya.

Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 6 saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/11/2023). Keenam saksi yang dihadirkan merupakan pegawai di Divisi Keuangan PT AMKA.

"Jadi para saksi ini kami hadirkan untuk memberikan keterangan mengenai prosedur keuangan di PT AMKA. Karena mereka yang meng-acc SPM (surat perintah membayar) berdasarkan perintahnya Catur ke perusahaan yang telah disiapkan," kata JPU KPK Gina Saraswati kepada detikJabar.

Gina mengungkapkan, para pegawai Divisi Keungan tersebut tidak bisa memprotes perintah Catur supaya mengeluarkan SPM untuk pembayaran CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang dan CV Guntur Gemilang. Padahal, para saksi tersebut, kata Gina, mengetahui proyek yang dijalankan 3 perusahaan buatan Catur merupakan proyek fiktif.

"Dari keterangan mereka tadi, ini merupakan perintah dari Catur melalui Pandhit (Pandhit Seno Aji selaku Kepala Divisi Keuangan PT AMKA). Saksi ada yang sempat memprotes ke Pandhit langsung, tapi katanya Pandhit itu perintah direksi yang akhirnya tetap diproses SPM-nya," ungkap Gina.

Selain itu, untuk memuluskan modusnya, Catur pun mengatur 3 perusahaan buatannya supaya seolah-olah diikutkan sebagai subkontraktor dari proyek PT AMKA. Para pegawai dari Divisi Keuangan kemudian tidak bisa memprotes hal itu karena dokumen surat usulan pembayaran (SUP) sudah dipalsukan tanda tangannya seolah semua prosedurnya sudah ditempuh dengan benar.

"Bahkan ada yang sempat konfirmasi ke Pak Trisna (Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AMKA). Tapi kata Trisna, ya udah laksanakan aja kalau itu untuk kepentingan Catur. Dia (Trisna) juga akhirnya tanda tangan (pencairan proyrek fiktif AMKA) meskipun sudah diomongin sama bawahannya kalau ini tuh fiktif," ucap Gini.

"Jadi seolah-olah ini semua sudah prosedural. Pekerjaannya seolah-olah ada, dokumen administrasinya disiapkan. Tapi ternyata para saksi ini enggak tahu proses tersebut. Karena ada tanda-tangan yang dipalsukan, terus ada perintah supaya memproses pencairan di SPM itu," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT AMKA Trisna Sutisna telah didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 46 miliar. Keduanya diduga memperkaya diri dengan cara meloloskan proyek fiktif di sejumlah daerah di Indonesia.

Adapun modusnya, dilakukan dengan cara menunjuk 3 perusahaan, yaitu CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang dan CV Guntur Gemilang yang sudah keduanya rekayasa untuk menampung uang proyek fiktif tersebut. Dalam menjalankan modusnya, Catur dan Trisna disebut dibantu sejumlah koleganya seperti Pandhit Seno Aji dan stafnya, Deden Prayoga.

Dari hasil proyek fiktif yang telah dijalankan, CV Guntur Gemilang lalu tercatat menyetorkan uang sebesar Rp 17.460.348.357 atau Rp 17,4 miliar. CV Cahaya Gemilang Rp 13.844.907.543 atau Rp 13,8 miliar dan CV Perjuangan Rp 12.760.002.423 atau Rp 12,7 miliar.

Selain itu, Catur dan Trisna juga diduga mengatur transfer kepada sejumlah kerabat Deden Prayoga yang seolah-olah ditunjuk menjadi vendor penyedia alat proyek konstruksi. Mulai dari Abdul Kadir Rp 146 juta, Desi Hariyanti Rp 730 juta, Fajar Bagus Setio Rp 103 juta, M Bangkit Hutama Rp 316 juta dan Triani Arista Rp 490 juta.

Dari setoran proyek fiktif itu, Catur disebut mendapat jatah hingga Rp 30 miliar dan Trisna Rp 1,3 miliar. Sedangkan sisanya yaitu Rp 14,2 miliar, dibagi untuk Royaldi Rp 938 juta, I Wayan Rp 8,4 miliar, Firman Sri Sugiharto selaku Kepala Divisi Operasi I Rp 870 juta, Runsa Reinaldi Rp 273 juta, dan dipergunakan Pandit serta Deden hingga Rp 4,1 miliar.

Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Khusus untuk Catur, JPU KPK mendakwa Direktur PT AMKA itu dengan pasal pencucian uang sebesar Rp 10 miliar. Dalam salinan dakwaan tersebut, Catur disinyalir menggelapkan duit hasil korupsinya dengan cara membeli sejumlah aset hingga membawanya kabur ke luar negeri.

Catur pun didakwa bersama melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. (ral/mso)



Hide Ads