Oknum pegawai Disnakertrans Gorontalo Utara, Gorontalo berinisial YO alias Nana ditangkap polisi karena menipu warga bernama Ardi dengan modus proyek fiktif pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri atau program pemberdayaan masyarakat. Korban mengalami kerugian senilai Rp 1.522.500.000.
"Pelaku PNS (Disnakertrans Gorontalo Utara) diduga menipu warga. Ini proyek fiktif tidak ditemukan dalam daftar resmi kementerian," kata Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (11/3/2025).
Yos mengatakan kasus ini berawal saat pelaku mendatangi korban di Jakarta sejak Januari 2024. Saat itu pelaku menawarkan proyek pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara dan berjanji merealisasikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban, kemudian korban melakukan pembayaran Rp 1.522.500.000 ke rekening perusahaan PT Sentra Multikarya Infrastruktur. Namun, setelah dana ditransfer, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi," ujar Yos.
"Dokumen penagihan yang dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta tidak dapat diproses karena nama-nama pejabat yang disebutkan pelaku tidak ditemukan dalam daftar resmi kementerian tersebut," sambungnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polda Gorontalo pada Sabtu (8/3). Pelaku kemudian ditangkap di perumahan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo pada Minggu (9/3) sekitar pukul 22.30 Wita.
"Tim berhasil melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(ata/ata)