AI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Dari hasil penyelidikan, aksi yang dilakukan AI terjadi saat dirinya bertindak sebagai analis di Pegadaian Cianjur unit Ciranjang selama periode 2019-2021.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka melakukan 62 kali penyelewengan dan dugaan tindak pidana korupsi," ucap Kajari Cianjur Yudi Prihastoro, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari kredit fiktif, tahan angsuran dan pelunasan, numpang kredit, dan kredit unprosedural.
"Untuk kredit fiktif itu, tersangka mencari data nasabah yang sudah selesai kreditnya, kemudian diajukan kembali pinjaman dengan dokumen dari nasabah tersebut tanpa memberitahu nasabah yang digunakan datanya. Kemudian tidak menyetorkan angsuran yang dititip nasabah, ikut numpang kridit kepada nasabah yang mengajukan, dan memproses pinjaman tanpa melakukan survei," tuturnya.
Dia mengungkapkan dari hasi penyidikan dan audit, kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 1,1 miliar dengan Rp 908 juta diantaranya dengan modus kredit fiktif.
"Paling besar kerugian akibat modus kredit fiktif," ucapnya.
Yudi menambahkan uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Salah satunya membayar angsuran pinjaman online.
"Pengakuannya digunakan untuk bayar angsuran Pinjol," kata dia.
Dia mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan oleh kejaksaan. Selama 20 hari ke depan, tersangka akan dimintai keterangan terkait aset yang dibeli dari uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami tahan sambil menyisir aset tersangka untuk disita," ucapnya.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(dir/dir)