Eks Pegawai Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Bank Daerah di Cirebon

Eks Pegawai Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Bank Daerah di Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 10 Okt 2024 15:51 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelewengan dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Satu orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial AS.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Hamdan melalui Kasi Intel, Slamet Haryadi mengatakan, tersangka AS merupakan mantan pegawai Perumda BPR Bank Cirebon. Dalam kasus ini, AS menyelewengkan dana milik nasabah, mulai dari dana tabungan pasar hingga tabungan anak sekolah.

Sebelum menetapkan status tersangka, tim penyidik Kejari Kota Cirebon telah lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, ada satu orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah melaksanakan pemeriksaan dan telah menetapkan tersangka berinisial AS dalam kasus penyelewengan dana nasabah Perusahaan Milik Daerah BPR Cirebon," kata Slamet di Kota Cirebon, Kamis (10/10/2024).

Slamet menyebut, dalam kasus penyelewengan dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon ini, terdapat kerugian sekitar Rp 3 miliar. "Berdasarkan temuan dari ahli, ditemukan ada kerugian negara lebih kurang Rp3 miliar," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Pahmi mengatakan, penyelewengan dana nasabah yang dilakukan AS telah berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2020. Sebelumnya, AS sendiri bekerja sebagai Staf Depot Pasar Kanoman pada Perumda BPR Bank Cirebon sejak Tahun 2008.

"Jadi kasusnya ini berawal dari tahun 2010 sampai tahun 2020. Itu rangkaiannya," kata Pahmi.

Pahmi lalu menjelaskan modus yang dilakukan AS dalam menyelewengkan dana milik nasabah. Menurutnya, saat AS masih bekerja di Perumda BPR Bank Cirebon, tidak sedikit nasabah yang menyetorkan dana tabungan ke bank melalui AS. Hanya saja, dana tersebut tidak disetorkan ke bank oleh tersangka AS.

Lebih dari itu, dalam kasus ini AS juga melakukan pengambilan dana tabungan milik nasabah dengan menggunakan surat kuasa dan slip penarikan yang diduga dipalsukan. Dana tersebut pun tidak diberikan kepada nasabah.

"Jadi (nasabah) menabung melalui inisial AS ini namun uangnya tidak disampaikan kepada pihak bank. Kemudian yang kedua, uang yang ada di dalam (bank) pun diambil namun tidak diserahkan. Jadi (tersangka) melakukan penarikan (uang) dengan memalsukan dokumen-dokumen," kata Pahmi.

Lebih lanjut, Pahmi mengatakan aksi penyelewengan dana itu dilakukan AS terhadap ratusan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Yakni mulai dari nasabah tabungan pasar hingga tabungan anak sekolah.

"Sekitar tiga ratusan nasabah. Lebih kurang tiga ratusan nasabah. Jadi nasabahnya ada dua. Baik nasabah dari pasar Kanoman maupun (nasabah) tabungan anak sekolah," kata Pahmi.

Terkait dengan kasus ini, kata dia, Perumda BPR Bank Cirebon sendiri telah mengembalikan dana milik nasabah yang diselewengkan oleh tersangka AS. Dana yang dikeluarkan oleh pihak bank untuk mengembalikan dana milik nasabah itu mencapai sekitar Rp3 miliar.

"Pihak BPR telah menggelontorkan uang sebanyak kurang lebih Rp3 miliar dan sudah dikembalikan kepada pihak nasabah. Baik nasabah pasar Kanoman maupun nasabah tabungan anak sekolah," kata dia.

Pahmi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui uang nasabah yang diselewengkan oleh tersangka AS digunakan untuk keperluan pribadi.

"(Uangnya) untuk kepentingan pribadinya kalau menurut inisial AS ini," kata Pahmi.

Saat ini, AS yang merupakan mantan pegawai Perumda BPR Bank Cirebon telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia pun telah ditahan di Rutan Cirebon.

Dalam kasus ini, AS disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih subsidair Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya kalau di Pasal 2 dan Pasal 3 itu maksimal 20 tahun," kata Pahmi.




(dir/dir)


Hide Ads