Bendes di Batang Tilep Dana Desa Rp 354 Juta untuk Sewa LC hingga Bayar Pinjol

Bendes di Batang Tilep Dana Desa Rp 354 Juta untuk Sewa LC hingga Bayar Pinjol

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 04 Jun 2025 18:06 WIB
HS (35) seorang  bendahara desa (BenDes) di  Desa Krangan, Kecamatan Tersono, korupsi dana desa Rp 354 juta.
HS (35) seorang bendahara desa (BenDes) di Desa Krangan, Kecamatan Tersono, korupsi dana desa Rp 354 juta. Foto: Robby Bernardi/detikJateng.
Batang -

Bendahara desa (Bendes) di Desa Krangan, Kecamatan Tersono, Batang, HS (35) ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp 354 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya dan menyewa LC hingga bayar pinjol.

"Uang itu digunakan untuk bersenang-senang bersama pemandu lagu karaoke di Semarang, termasuk membayar hutang pinjol," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Batang, Rabu (4/6/2025).

Iqbal menjelaskan terungkapnya kasus itu, berawal dari adanya laporan warga. Selain sebagai bendahara desa, HS juga sebagai operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dengan posisinya itu, tersangka dengan mudah mengalihkan dana ke rekening pribadinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang tersebut seharusnya dialokasikan untuk berbagai kepentingan masyarakat desa, seperti, pembangunan jalan, insentif RT/RW, kegiatan Posyandu, hingga honor guru TPQ dan PAUD. Namun, dialihkan HS untuk keperluan pribadi," beber Iqbal.

Hasil audit inspektorat Kabupaten Batang, akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp Rp 354,046 juta.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Batang, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 354.046.143," kata Dipo Iqbal.

Penetapan HS sebagai tersangka diumumkan dalam surat bernomor PR-01/M.3.40.2/Dip.4/06/2025.

"Dalam surat tersebut, Kejari Batang menyatakan bahwa HS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatan dan akses sistem keuangan desa, yang seharusnya hanya dimiliki oleh sekretaris desa (Sekdes)," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengambil uang di beberapa item kegiatan dengan total mencapai 23 item kegiatan.

"Tersangka mencairkan dana dari item mata anggaran tertentu untuk kemudian dialihkan ke rekening pribadinya. Saat tiba waktu kegiatan membutuhkan dana, HS menggunakan sistem 'tambal sulam', yakni menutup anggaran yang telah digunakan dengan mencairkan dana dari pos lain," ungkap Iqbal.

Dalam catatan kejaksaan, terdapat 23 kegiatan yang dana anggarannya diselewengkan, mulai dari insentif RT/RW, tunjangan BPD, betonisasi jalan, hingga insentif kader posyandu dan pemberian makanan tambahan balita.

"Kasus paling mencolok adalah penggelapan dana Bantuan Provinsi (Banprov) untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 100 juta yang ditransfer HS ke rekening pribadinya dalam dua tahap," jelas Dipo.

Uang itu diambil bertahap, pertama tanggal 21 November 2024 sebesar Rp 50 juta. Kedua, tanggal 25 November sebesar Rp 50 juta lagi.

Pengalihan uang dari desa ke rekening pribadinya menurut Iqbal, dilakukan dari bulan Juli hingga September 2024.

Selain itu, tersangka juga melakukan tindakan melawan hukum lainnya, berupa penipuan pada pengelola BRI Link sebesar Rp 75 juta yang hingga kini belum juga diselesaikan.

Akibat perbuatannya tersebut, HS dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Subsidiar, Pasal 3 jo Pasal 18.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, untuk keperluan penyidikan, HS ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang," pungkasnya.




(apl/afn)


Hide Ads