Eks Ketua DPRD Jabar Dieksekusi ke Lapas Banceuy!

Eks Ketua DPRD Jabar Dieksekusi ke Lapas Banceuy!

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 04 Jul 2023 19:49 WIB
Irfan Surynegara di Kejari Cimahi
Irfan Surynegara di Kejari Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi - Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dihukum penjara 10 tahun usai vonis bebas terhadap keduanya dianulir Mahkamah Agung (MA). Irfan pun lantas dieksekusi ke bui.

Irfan dan Endang dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi pada Selasa (4/7/2023). Ia dan istrinya tiba di Kejari Cimahi pukul 18.37 WIB. Sebelumnya ia menempuh perjalanan dari Jakarta.

Di Kejaksaan Negeri Cimahi, Irfan dan istrinya akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kemudian dieksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung.

Irfan mengenakan kaos berwarna abu-abu dan peci berwarna hitam. Turun dari mobil, ia langsung meneriakkan 'tegakkan keadilan'.

"Kita tegakkan keadilan, saya tidak bersalah," kata Irfan kepada wartawan.

Sementara itu Kajari Kota Cimahi, Arif Raharjo mengatakan pihaknya telah memerintahkan jaksa eksekutor untuk mengeksekusi badan terhadap dua terpidana tersebut.

"Hari ini saya tanda tangan P48 memerintahkan jaksa eksekutor untuk mengeksekusi badan terhadap 2 terpidana tersebut," kata Arif.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Cimahi, Irfan dan Endang akan dieksekusi badan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung.

"Tentunya eksekusi badan terhadap kedua terpidana itu akan dieksekusi di Lapas Banceuy setelah proses di Kejari selesai," kata Arif.

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. MA mengubah hukuman Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara kepada politikus Partai Demokrat (PD) itu.

Kasus bermula saat Irfan bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.

Pada 8 Februari 2023, PN Bandung melepaskan Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Atas hal itu jaksa kasasi. Apa kata MA?

"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian putus majelis kasasi yang dilansir websitenya, Jumat (16/6/2023).


(dir/dir)


Hide Ads