Round-Up

Jalan Berkelok AKP SW yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 23 Jun 2023 08:30 WIB
Ilustrasi suap. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Nasib apes menimpa Wahidin. Uang ratusan juta miliknya raib hanya karena keinginan menggebu agar putranya jadi polisi, tapi dengan cara ilegal.

Mengejutkannya lagi, modus penipuan jaminan masuk Polri dilakukan oknum polisi di Cirebon berinisial AKP SW.

Profesi Wahidin sehari-hari hanyalah seorang tukang bubur. Warga Kabupaten Cirebon tersebut diiming-imingi anaknya bakal lolos seleksi Bintara Polri 2021. Tergiur janji manis, Wahidin menyetorkan uang hingga Rp 310 juta kepada pelaku. Akan tetapi, apa daya, janji hanya janji dan Wahidin ternyata ditipu.

Mulanya, Wahidin berniat agar sang anak menjalani proses seleksi pada umumnya. Dia pun menanyakan prosedur seleksi kepada SW. Namun Wahidin justru diyakinkan kalau anaknya bakal diterima.

Ia kemudian dimintai uang senilai Rp 20 juta oleh SW. Tanpa pikir panjang, Wahidin menuruti permintaan SW dan memberikan uang tersebut di kantor SW saat itu, yakni Polsek Mundu. Setelah itu, uang tersebut menurutnya disetorkan kepada rekan SW yang berdinas di bagian SDM Mabes Polri yakni N.

Tak sampai di situ, Wahidin kemudian dimintai lagi sejumlah uang oleh SW senilai Rp 100 juta. Di sini Wahidin mulai curiga, tapi dia tetap menuruti permintaan itu dan menyerahkan uangnya.

Uang Rp 120 juta pun telah diberikan Wahidin kepada SW. Dia tentu ingin anaknya bisa benar-benar menjadi seorang polisi hingga rela mengeluarkan biaya yang tak sedikit itu, meski harus meminjam dengan jaminan rumahnya.

Namun setelah memberikan uang Rp 100 juta itu, Wahidin kembali dimintai uang lainnya. Jika dihitung total biaya yang diminta SW mencapai Rp 310 juta.

"Karena saya ingin anak saya jadi polisi, akhirnya saya siapkan uang Rp 100 juta walaupun dari hasil menggadaikan rumah. Atas perintah pak SW lagi, saya kasihkan uang Rp 100 juta ke ibu N dengan diantar oleh menantunya (SW), yaitu pak D," kata Wahidin belum lama ini.

"Habis dari situ, kemudian minta lagi, minta lagi, sampai terhitung Rp 310 juta. Yang ada bukti kwitansinya Rp 300 juta, yang Rp 10 juta diminta cash sama pak SW," tuturnya.

Namun kenyataan pahit harus diterima Wahidin. Anaknya tetap dinyatakan gagal mengikuti seleksi Bintara Polri pada tahun 2021, meskipun ia telah setor uang Rp 310 juta. Wahidin pun kemudian meminta kembali uang yang sudah disetorkan itu karena dia dijanjikan, jika sang anak tidak lolos, uang akan dikembalikan.

Namun upaya Wahidin meminta kembali uangnya itu belum membuahkan hasil hingga kini. Dia pun merasa tertipu dan mencoba menempuh upaya hukum dengan bantuan dari kuasa hukumnya.

Wahidin sempat melaporkan oknum N atas rekomendasi SW di Polsek Mundu. Namun laporan itu ternyata hanya akal-akalan dan tidak pernah diproses.

"LP ini tidak terdaftar. Ini laporan gantung. Laporan ini cuma dibuat untuk ngadem-ngademin Pak Wahidin. Dan dua tahun diabaikan," singkat kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atjama.

Setelah mencuatnya kasus ini, Polres Cirebon Kota bergerak cepat menangkap pelaku. SW dan N ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus penerimaan Bintara Polri.

Kasus penipuan yang dilakukan AKP SW kini ditangani Polda Jawa Barat. Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon itu terancam menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam keterangannya, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Johan Priyoto mengatakan, AKP SW akan segera disidang etik berbarengan dengan proses pidananya. Sidang etik akan digelar pekan depan di Mapolda Jabar.

"Sebelum sidang etik, besok akan kita gelar dulu. Sidang akan dihadiri sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jabar. Ancaman hukumannya di-PTDH (dipecat)," kata Johan dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).

Johan mengungkap, selain sidang etik, AKP SW juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon. Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tapi tiba-tiba, Wahidin memutuskan mencabut laporan. Hal ini dilakukan setelah Wahidin menyepakati berdamai dengan tersangka AKP SW.

"Ada perwakilan keluarga dari AKP SW untuk melakukan perdamaian dan Pak Wahidin juga telah memaafkan," kata kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja kepada detikJabar saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Menurut Eka, saat ini Wahidin sendiri telah menerima pengembalian uang dari pihak AKP SW. Di samping itu, Wahidin pun telah menyatakan mencabut laporan terkait kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri yang dialaminya.

"Pak Wahidin telah mendapatkan satu arti dari keadilan. Sudah dipenuhi ganti kerugiannya. Intinya Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena sudah memenuhi keadilannya," ucap Eka.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, proses etik dan pidana terhadap AKP SW terus berjalan. Ia pun memastikan proses tersebut tidak akan berhenti di tengah jalan.

"Walaupun ada informasi di luar melalui kuasa hukum, tersangka sudah mengembalikan kerugian korban dan berharap restorative justice, kita tetap proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita tidak terpengaruh (proses perdamaian)," kata Ariek dalam keterangannya.




(aau/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork