557 Tukang Becak di Cirebon Terima Kompensasi Saat Dilarang Narik

557 Tukang Becak di Cirebon Terima Kompensasi Saat Dilarang Narik

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 13 Mar 2026 23:00 WIB
Penarik becak di Kabupaten Cirebon.
Penarik becak di Kabupaten Cirebon. (Foto: Devteo Mahardika)
Cirebon -

Sebanyak 557 tukang becak di Kabupaten Cirebon dilarang beroperasi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Larangan tersebut diberlakukan selama tujuh hari, mulai H-3 hingga H+4 Lebaran, sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama mudik.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Mida Aftiyani, pada Jumat (13/3/2026).

Mida menjelaskan, para tukang becak tidak diperbolehkan beroperasi di ruas jalan yang menjadi jalur mudik karena mereka telah menerima kompensasi dari pemerintah sebagai pengganti potensi kehilangan pendapatan selama masa pembatasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah diberikan kompensasi, maka abang-abang tukang becak ini dilarang beroperasi di sepanjang ruas jalan yang digunakan sebagai jalur mudik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pemberian kompensasi merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para pengemudi becak yang terdampak kebijakan pembatasan operasional.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pengaturan lalu lintas agar arus kendaraan pemudik dapat berjalan lebih lancar.

Secara simbolis, sebanyak 50 tukang becak dijadwalkan menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan bantuan tersebut rencananya akan dilakukan di depan Polsek Gempol.

"Rencananya 50 tukang becak akan menerima kompensasi secara simbolis dari Pemprov Jawa Barat di depan Polsek Gempol. Untuk waktunya masih menunggu kepastian, informasi terakhir kemungkinan Sabtu minggu ini," jelasnya.

Mida menambahkan, kebijakan pembatasan operasional becak ini merupakan langkah rutin yang diterapkan pemerintah setiap musim mudik Lebaran, khususnya di wilayah yang dilintasi jalur utama pemudik.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap potensi kemacetan dapat diminimalisasi, sehingga arus mudik dan arus balik Lebaran di wilayah Kabupaten Cirebon dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar.

"Larangan beroperasi ini untuk meminimalisasi kepadatan lalu lintas. Untuk waktunya masih menunggu regulasi dari provinsi," pungkasnya.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads