Wahidin, tukang bubur asal Cirebon yang menjadi korban penipuan perekrutan anggota Polri memutuskan untuk mencabut laporan. Hal ini dilakukan setelah Wahidin menyepakati berdamai dengan tersangka AKP SW.
Sebelumnya, Wahidin mengalami kerugian hingga Rp310 juta usai menjadi korban penipuan bermodus penerimaan anggota Polri yang dilakukan oleh AKP SW bersama satu tersangka lainnya berinisial N.
"Ada perwakilan keluarga dari AKP SW untuk melakukan perdamaian. Dan pak Wahidin juga telah memaafkan," kata kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja kepada detikJabar saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eka, saat ini Wahidin sendiri telah menerima pengembalian uang dari pihak AKP SW. Di samping itu, Wahidin pun telah menyatakan mencabut laporan terkait kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri yang dialaminya.
"Pak Wahidin telah mendapatkan satu arti dari keadilan. Sudah dipenuhi ganti kerugiannya. Intinya Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena sudah memenuhi keadilannya," ucap Eka.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, proses etik dan pidana terhadap AKP SW terus berjalan. Ia pun memastikan proses tersebut tidak akan berhenti di tengah jalan.
Pernyataan ini disampaikan Ariek untuk menanggapi informasi adanya upaya perdamaian antara AKP SW dengan korban. Ariek memastikan informasi yang beredar itu tidak mempengaruhi penyidikan dan prosesnya terus berjalan.
"Walaupun ada informasi di luar melalui kuasa hukum, tersangka sudah mengembalikan kerugian korban dan berharap restorative justice, kita tetap proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita tidak terpengaruh (proses perdamaian)," kata Ariek dalam keterangannya.
Sekadar informasi, Wahidin sempat mengalami kerugian hingga Rp310 juta usai menjadi korban penipuan bermodus penerimaan anggota Polri yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat AKP inisial SW.
Tindak pidana kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2021 saat AKP SW masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota. Dalam kasus penipuan yang dialami Wahidin, selain AKP SW, juga ada keterlibatan seorang pensiunan ASN berinisial N.
Kejadian ini berawal saat Wahidin yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur itu berencana ingin mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri. Ia pun lantas mendatangi AKP SW untuk menanyakan prosedur yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran.
Namun, saat itu, Wahidin justru diminta untuk menyiapkan sejumlah uang oleh AKP SW yang disebut sebagai syarat agar anaknya dapat lolos saat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri. Kala itu, kata Wahidin, AKP SW menyebut bisa membantu meloloskan anaknya melalui kenalannya berinisial N.
Secara keseluruhan, total uang yang telah dikeluarkan oleh Wahidin mencapai Rp310 juta. Uang tersebut dibayarkan oleh Wahidin secara bertahap.
Namun demikian, setelah habis-habisan mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah, Wahidin merasa ditipu usai anaknya ternyata dinyatakan gagal saat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri.
(dir/dir)